Sikap MK soal Eksaminasi Publik Pilkada Yalimo Dipertanyakan
Jum'at, 03 Desember 2021 - 14:51 WIB
loading...
Tampak acara webinar nasional bertema Demokrasi di Papua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Terhadap Sengketa Pilkada di Kabupaten Yalimo. (Ist)
A
A
A
YALIMO - Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) mempertanyakan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksaminasi publik Pilkada Yalimo, Papua. Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat SDIAndrean Saefudin dalam webinar nasional bertema "Demokrasi di Papua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Terhadap Sengketa Pilkada di Kabupaten Yalimo", Kamis (2/12/2021).
Dalam eksaminasi publiknya, SDI menilai putusan MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 Juli 2021, dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo , sangat dangkal dan kontroversi serta telah menciderai prinsip demokrasi dalam Pemilihan Umum serta asas keadilan dan kepastian hukum.
"Dalam memutuskan perkara Pilkada Yalimo, sangat jelas terlihat MK sudah terlalu jauh dan melebar tanpa dasar kewenangan yang jelas. Kemudian mendiskualifikasi pasangan calon yang telah dua kali menang setelah melakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Andrean Saefudin.
Andrean menerangkan, putusan MK ini berdampak serius terhadap kondisi di Yalimo hingga saat ini, yang luput dari perhatian publik.
Dalam paparan kondisi terkini di Yalimo, Paskalis Kossay praktisi dan tokoh masyarakat Papua menerangkan, "Saat ini, kondisi di Yalimo terjadi kerusuhan, merusak fasilitas umum, membakar gedung/kantor pemerintah daerah dan kios milik warga, dan memalang Jalan Trans Papua di ruas Jayapura-Wamena selama satu bulan," katanya.
Dalam eksaminasi publiknya, SDI menilai putusan MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 Juli 2021, dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo , sangat dangkal dan kontroversi serta telah menciderai prinsip demokrasi dalam Pemilihan Umum serta asas keadilan dan kepastian hukum.
"Dalam memutuskan perkara Pilkada Yalimo, sangat jelas terlihat MK sudah terlalu jauh dan melebar tanpa dasar kewenangan yang jelas. Kemudian mendiskualifikasi pasangan calon yang telah dua kali menang setelah melakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Andrean Saefudin.
Andrean menerangkan, putusan MK ini berdampak serius terhadap kondisi di Yalimo hingga saat ini, yang luput dari perhatian publik.
Dalam paparan kondisi terkini di Yalimo, Paskalis Kossay praktisi dan tokoh masyarakat Papua menerangkan, "Saat ini, kondisi di Yalimo terjadi kerusuhan, merusak fasilitas umum, membakar gedung/kantor pemerintah daerah dan kios milik warga, dan memalang Jalan Trans Papua di ruas Jayapura-Wamena selama satu bulan," katanya.
Lihat Juga :