Sikap MK soal Eksaminasi Publik Pilkada Yalimo Dipertanyakan

Jum'at, 03 Desember 2021 - 14:51 WIB
loading...
Sikap MK soal Eksaminasi Publik Pilkada Yalimo Dipertanyakan
Tampak acara webinar nasional bertema Demokrasi di Papua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Terhadap Sengketa Pilkada di Kabupaten Yalimo. (Ist)
A A A
YALIMO - Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) mempertanyakan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksaminasi publik Pilkada Yalimo, Papua. Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat SDIAndrean Saefudin dalam webinar nasional bertema "Demokrasi di Papua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Terhadap Sengketa Pilkada di Kabupaten Yalimo", Kamis (2/12/2021).

Dalam eksaminasi publiknya, SDI menilai putusan MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 Juli 2021, dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo , sangat dangkal dan kontroversi serta telah menciderai prinsip demokrasi dalam Pemilihan Umum serta asas keadilan dan kepastian hukum.

"Dalam memutuskan perkara Pilkada Yalimo, sangat jelas terlihat MK sudah terlalu jauh dan melebar tanpa dasar kewenangan yang jelas. Kemudian mendiskualifikasi pasangan calon yang telah dua kali menang setelah melakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Andrean Saefudin.

Andrean menerangkan, putusan MK ini berdampak serius terhadap kondisi di Yalimo hingga saat ini, yang luput dari perhatian publik.

Dalam paparan kondisi terkini di Yalimo, Paskalis Kossay praktisi dan tokoh masyarakat Papua menerangkan, "Saat ini, kondisi di Yalimo terjadi kerusuhan, merusak fasilitas umum, membakar gedung/kantor pemerintah daerah dan kios milik warga, dan memalang Jalan Trans Papua di ruas Jayapura-Wamena selama satu bulan," katanya.

Menurutnya, kondisi demokrasi di Yalimo carut-marut. Terbukti, KPU dan Bawaslu setempat tidak berani mengadakan PSU di sana, meski sudah diberi waktu 120 hari oleh MK.

"Pendukung paslon nomor urut 1 Erdi Dabi dan John Wilil yang sejatinya memenangkan Pilkada Yalimo menilai MK tidak berwenang menyidang gugatan yang disampaikan penggugat. Itu menjadi ranah dari PTUN, bukan MK," kata Paskalis yang juga Anggota DPR RI periode 2004-2009 ini.

Dikatakannya, tuntutan pendukung paslon nomor urut 1, meminta agar Erdi Dabi dan John Wilil segera dilantik. Pasalnya, mereka sudah dinyatakan menang. Hanya saja digugurkan oleh cara-cara yang tidak sehat, bahkan bukan menjadi wilayah MK sebenarnya.

"Putusan MK terkesan membodohi rakyat. Tidak memberikan pendidikan politik dan demokrasi yang baik pada masyarakat di Yalimo. Tidak ada penjelasan yang tuntas dari MK terkait hal tersebut," ucap Paskalis lagi.

Tak hanya itu, lanjutnya, putusan MK ini kontraproduktif dan ada indikasi transaksional. "Hakim MK yang menangani perkara Pilkada Yalimo harus diperiksa oleh Dewan Etik," tuturnya. Baca: Angka Pengangguran Kota Bandung Naik 3 Persen, Ini Langkah Disnaker.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)