Polres Tanjungbalai Gelandang 8 Komplotan Pemalsu STNK

Minggu, 07 Juni 2020 - 19:25 WIB
loading...
A A A
Tim kepolisian selanjutnya bergerak menangkap Ilus di rumahnya. Dari keterangannya, STNK itu dibelinya dari Yudi dengan harga Rp150 ribu.

“Ya caranya dengan mencetak mempergunakan mesin scanner. Penyidik terus bergerak melakukan pengembangan sehingga semua total tersangka yang terlibat dalam kasus ini mencapai 8 orang tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, maka untuk 7 tersangka MS, RW, L, A, MI, BS, HFL) dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman delapan tahun penjara.

Sedangkan tersangka AS disangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana denan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemalsuan STNK Mobil...
Pemalsuan STNK Mobil untuk Jaminan Gadai Dibongkar, Begini Modusnya
Viral! Besi Pagar Jembatan...
Viral! Besi Pagar Jembatan Terpanjang di Sumut Dicuri, Warga Resah dan Terancam Bahaya
Aniaya Istri Siri karena...
Aniaya Istri Siri karena Hamil, Pria di Tanjungbalai Dijebloskan ke Tahanan
Ikuti Cooking Class,...
Ikuti Cooking Class, Perempuan Tanjungbalai Belajar Bikin Bubur Podas
Duet Nurmalia-Fuad Segera...
Duet Nurmalia-Fuad Segera Bentuk Pengurus Perindo hingga Pelosok Tanjungbalai
Resmi Pimpin Perindo...
Resmi Pimpin Perindo Tanjungbalai, Duet Nurmalia-Fuad Langsung Tancap Gas
Operasi Patroli Laut...
Operasi Patroli Laut Terpadu, Bea Cukai Lindungi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Cara dan Biaya Ganti...
Cara dan Biaya Ganti Warna Motor di STNK
Korlantas Ungkap Pemalsuan...
Korlantas Ungkap Pemalsuan Pelat ZZ dan STNK Seharga Rp55 Juta hingga Rp100 Juta
Rekomendasi
Hadiri Pemakaman Khamenei,...
Hadiri Pemakaman Khamenei, Medvedev: Iran Atasi Cobaan dengan Bermartabat
Aroma Janggal Laga Prancis...
Aroma Janggal Laga Prancis vs Paraguay: 30 Pelanggaran Tanpa Kartu Kuning
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Optimistis Irjen Wibowo Tingkatkan Pelayanan Korlantas Semakin Modern
Berita Terkini
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
232 Warga Mengungsi...
232 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang
Wilayah dan Cabang Desak...
Wilayah dan Cabang Desak Perubahan Total PBNU, Minta Muktamar ke-35 NU Digelar di Jakarta
Pilot Amerika Serikat...
Pilot Amerika Serikat Korban Serangan KKB di Yahukimo Diduga Tewas Ditembak Jarak Dekat
Ngaku Tentara saat Ditegur...
Ngaku Tentara saat Ditegur di Trotoar Depok, Pria Ini Akhirnya Minta Maaf
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved