Polres Tanjungbalai Gelandang 8 Komplotan Pemalsu STNK
Minggu, 07 Juni 2020 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
Tim kepolisian selanjutnya bergerak menangkap Ilus di rumahnya. Dari keterangannya, STNK itu dibelinya dari Yudi dengan harga Rp150 ribu.
“Ya caranya dengan mencetak mempergunakan mesin scanner. Penyidik terus bergerak melakukan pengembangan sehingga semua total tersangka yang terlibat dalam kasus ini mencapai 8 orang tersangka,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, maka untuk 7 tersangka MS, RW, L, A, MI, BS, HFL) dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman delapan tahun penjara.
Sedangkan tersangka AS disangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana denan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
“Ya caranya dengan mencetak mempergunakan mesin scanner. Penyidik terus bergerak melakukan pengembangan sehingga semua total tersangka yang terlibat dalam kasus ini mencapai 8 orang tersangka,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, maka untuk 7 tersangka MS, RW, L, A, MI, BS, HFL) dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman delapan tahun penjara.
Sedangkan tersangka AS disangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana denan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
(zai)
Lihat Juga :