Polres Tanjungbalai Gelandang 8 Komplotan Pemalsu STNK

Minggu, 07 Juni 2020 - 19:25 WIB
loading...
Polres Tanjungbalai...
Sebanyak 8 tersangka pemalsu STNK bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungbalai.(foto: SINDONews/Ist)
A A A
TANJUNGBALAI - Satreskrim Polres Tanjungbalai menciduk 8 pelaku pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan cara menduflikat (scanner).

Dalam penyergapan ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 168 lembar STNK palsu, 100 lembar pelastk STNK, computer, scanner, 20 gulungan kertas STNK dan 3 unit sepeda motor. BACA JUGA : Diduga Cabuli Pacaranya, Anak Pejabat Labuhanbatu Dipolisikan

delapan tersangka yang diamankan masing-masing, MS alias Sabri (28) warga Dusun II Kecamatan Tanjungbalai, L alias Ilus (36) dan RW alias Yudi (39) keduanya warga Pulo Raja Asahan, AS (52) dan A alias Andre Juntak (25) keduanya warga Jalan Besar Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Mi alias Ikbal (24) dan BS alias Burek (35) keduanya warga Jalan Anwar Idris Kota Tanjungbalai, dan HFL alias Koling (42) warga Jalan Jenderal Sudirman.BACA JUGA : Bupati Taput Borong Sayuran Pedagang di Pasar Tarutung

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya kasus komplotan pemalsu STNK berawal dari tertangkapnya tersangka Sabri pada Kamis (4/6/2020) dalam kasus transaksi jual beli sepeda motor Yamaha RX King bodong dengan mempergunakan STNK palsu hasil scanner.

“Setelah diintrogasi tersangka Sabri mengaku kalau STNK palsu itu dibelinya dengan harga Rp500 ribu dari temannya bernama Ilus,” kata Kapolres, Minggu (7/6/2020).

Tim kepolisian selanjutnya bergerak menangkap Ilus di rumahnya. Dari keterangannya, STNK itu dibelinya dari Yudi dengan harga Rp150 ribu.

“Ya caranya dengan mencetak mempergunakan mesin scanner. Penyidik terus bergerak melakukan pengembangan sehingga semua total tersangka yang terlibat dalam kasus ini mencapai 8 orang tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, maka untuk 7 tersangka MS, RW, L, A, MI, BS, HFL) dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman delapan tahun penjara.

Sedangkan tersangka AS disangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana denan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemalsuan STNK Mobil...
Pemalsuan STNK Mobil untuk Jaminan Gadai Dibongkar, Begini Modusnya
Viral! Besi Pagar Jembatan...
Viral! Besi Pagar Jembatan Terpanjang di Sumut Dicuri, Warga Resah dan Terancam Bahaya
Aniaya Istri Siri karena...
Aniaya Istri Siri karena Hamil, Pria di Tanjungbalai Dijebloskan ke Tahanan
Ikuti Cooking Class,...
Ikuti Cooking Class, Perempuan Tanjungbalai Belajar Bikin Bubur Podas
Duet Nurmalia-Fuad Segera...
Duet Nurmalia-Fuad Segera Bentuk Pengurus Perindo hingga Pelosok Tanjungbalai
Resmi Pimpin Perindo...
Resmi Pimpin Perindo Tanjungbalai, Duet Nurmalia-Fuad Langsung Tancap Gas
Operasi Patroli Laut...
Operasi Patroli Laut Terpadu, Bea Cukai Lindungi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Cara dan Biaya Ganti...
Cara dan Biaya Ganti Warna Motor di STNK
Korlantas Ungkap Pemalsuan...
Korlantas Ungkap Pemalsuan Pelat ZZ dan STNK Seharga Rp55 Juta hingga Rp100 Juta
Rekomendasi
Beijing: Asing Mata-matai...
Beijing: Asing Mata-matai China, Gunakan Kura-kura dan Ikan yang Dipasang Sensor
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Berita Terkini
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved