Polres Tanjungbalai Gelandang 8 Komplotan Pemalsu STNK
Minggu, 07 Juni 2020 - 19:25 WIB
loading...
Sebanyak 8 tersangka pemalsu STNK bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungbalai.(foto: SINDONews/Ist)
A
A
A
TANJUNGBALAI - Satreskrim Polres Tanjungbalai menciduk 8 pelaku pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan cara menduflikat (scanner).
Dalam penyergapan ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 168 lembar STNK palsu, 100 lembar pelastk STNK, computer, scanner, 20 gulungan kertas STNK dan 3 unit sepeda motor. BACA JUGA : Diduga Cabuli Pacaranya, Anak Pejabat Labuhanbatu Dipolisikan
delapan tersangka yang diamankan masing-masing, MS alias Sabri (28) warga Dusun II Kecamatan Tanjungbalai, L alias Ilus (36) dan RW alias Yudi (39) keduanya warga Pulo Raja Asahan, AS (52) dan A alias Andre Juntak (25) keduanya warga Jalan Besar Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Mi alias Ikbal (24) dan BS alias Burek (35) keduanya warga Jalan Anwar Idris Kota Tanjungbalai, dan HFL alias Koling (42) warga Jalan Jenderal Sudirman.BACA JUGA : Bupati Taput Borong Sayuran Pedagang di Pasar Tarutung
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya kasus komplotan pemalsu STNK berawal dari tertangkapnya tersangka Sabri pada Kamis (4/6/2020) dalam kasus transaksi jual beli sepeda motor Yamaha RX King bodong dengan mempergunakan STNK palsu hasil scanner.
“Setelah diintrogasi tersangka Sabri mengaku kalau STNK palsu itu dibelinya dengan harga Rp500 ribu dari temannya bernama Ilus,” kata Kapolres, Minggu (7/6/2020).
Dalam penyergapan ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 168 lembar STNK palsu, 100 lembar pelastk STNK, computer, scanner, 20 gulungan kertas STNK dan 3 unit sepeda motor. BACA JUGA : Diduga Cabuli Pacaranya, Anak Pejabat Labuhanbatu Dipolisikan
delapan tersangka yang diamankan masing-masing, MS alias Sabri (28) warga Dusun II Kecamatan Tanjungbalai, L alias Ilus (36) dan RW alias Yudi (39) keduanya warga Pulo Raja Asahan, AS (52) dan A alias Andre Juntak (25) keduanya warga Jalan Besar Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Mi alias Ikbal (24) dan BS alias Burek (35) keduanya warga Jalan Anwar Idris Kota Tanjungbalai, dan HFL alias Koling (42) warga Jalan Jenderal Sudirman.BACA JUGA : Bupati Taput Borong Sayuran Pedagang di Pasar Tarutung
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya kasus komplotan pemalsu STNK berawal dari tertangkapnya tersangka Sabri pada Kamis (4/6/2020) dalam kasus transaksi jual beli sepeda motor Yamaha RX King bodong dengan mempergunakan STNK palsu hasil scanner.
“Setelah diintrogasi tersangka Sabri mengaku kalau STNK palsu itu dibelinya dengan harga Rp500 ribu dari temannya bernama Ilus,” kata Kapolres, Minggu (7/6/2020).
Lihat Juga :