19 Hari Jadi Buron Kejaksaan, Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Menyerahkan Diri
Kamis, 02 Desember 2021 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Jabung Timur, pada 2 November 2021. Dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tahun anggaran 2020, untuk kegiatan pelaksanaan Pilkada.
Baca juga: Video Mesum Pelajar SMK Tersebar, Pelaku Dijerat UU ITE
Dugaan nilai korupsi dana hibah tersebut, mencapai Rp800 juta dari total keseluruhan dana hibah sebesar Rp19 miliar. Tak hanya Nurkholis, penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, juga sudah menetapkan tiga nama lain sebagai tersangka.
Ketiga nama tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada tersebeut, yakni Sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur, Sumardi; Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur, Hasbullah; dan staf pembuat surat perintah membayar, Mardiana.
Baca juga: Video Mesum Pelajar SMK Tersebar, Pelaku Dijerat UU ITE
Dugaan nilai korupsi dana hibah tersebut, mencapai Rp800 juta dari total keseluruhan dana hibah sebesar Rp19 miliar. Tak hanya Nurkholis, penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, juga sudah menetapkan tiga nama lain sebagai tersangka.
Ketiga nama tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada tersebeut, yakni Sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur, Sumardi; Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur, Hasbullah; dan staf pembuat surat perintah membayar, Mardiana.
(eyt)
Lihat Juga :