Diduga Gelapkan Uang Rp1 M, Oknum Polisi Ini Dituntut 3 Tahun 10 Bulan
Rabu, 22 April 2020 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, kendati begitu ia sangat berharap uang yang sebelumnya telah digelapkan terdakwa tetap dapat dikembalikan, sebab uang tersebut juga merupakan uang yang dipinjamnya dari seorang keluarga dekatnya yang bersumber dari penjaminan sertifikat rumah.
"Saya juga sekarang menanggung malu, apalagi sampai saat ini tidak ada jaminan uang tersebut kembali, makanya kita berharap majelis dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ujarnya.
Sebelumnya diketahui sesuai keterangan saksi dan terdakwa dalam sidang-sidang sebelumnya terungkap terdakwa memang dengan sengaja dan mengiming-imingi saksi korban dengan fee dan barang berharga guna mendapatkan pinjaman.
Tak hanya itu saja, guna meyakinkan korban, terdakwa juga ditengarai membawa bawa nama instansinya. Namun faktanya uang tersebut malah diserahkan pada atasannya di Satuan Brimob Polda Sulsel pada tahun 2017 lalu dan sesuai keterangan saksi, uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan bisnis tanah.
Diketahui juga dalam perkara yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Makassar, DR Zulkifli tersebut akan kembali digelar pada 13 Mei mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa berpangkat Iptu tersebut.
"Saya juga sekarang menanggung malu, apalagi sampai saat ini tidak ada jaminan uang tersebut kembali, makanya kita berharap majelis dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ujarnya.
Sebelumnya diketahui sesuai keterangan saksi dan terdakwa dalam sidang-sidang sebelumnya terungkap terdakwa memang dengan sengaja dan mengiming-imingi saksi korban dengan fee dan barang berharga guna mendapatkan pinjaman.
Tak hanya itu saja, guna meyakinkan korban, terdakwa juga ditengarai membawa bawa nama instansinya. Namun faktanya uang tersebut malah diserahkan pada atasannya di Satuan Brimob Polda Sulsel pada tahun 2017 lalu dan sesuai keterangan saksi, uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan bisnis tanah.
Diketahui juga dalam perkara yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Makassar, DR Zulkifli tersebut akan kembali digelar pada 13 Mei mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa berpangkat Iptu tersebut.
(agn)
Lihat Juga :