Beredarnya Surat Tersangka Dahlan Iskan Disoroti Sahroni: Polisi Harus Jadi Sumber Utama Informasi
Rabu, 09 Juli 2025 - 19:45 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni buka suara menanggapi beredarnya surat penetapan tersangka Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset. Terlebih, Dahlan kaget dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur karena belum menerima surat pemberitahuan apa pun.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Sahroni berharap informasi hukum yang menyangkut status seseorang seharusnya disampaikan oleh pihak kepolisian itu sendiri. Hal itu demi mencegah adanya hambatan proses hukum dan juga kegaduhan di masyarakat.
“Kasus seperti ini kerap menarik perhatian publik karena selain menjerat tokoh yang dikenal masyarakat, juga proses hukumnya yang kompleks,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan dan Penggelapan, Ini Kata Kuasa Hukum
Menurut Sahroni, kalau memang ada unsur pidana, diproses sesuai aturan. “Tapi jangan sampai informasi hukum yang krusial tersebar duluan ke publik tanpa melalui keterangan resmi aparat terkait, atau pihak yang berwenang. Ini kan juga bisa mengganggu proses hukumnya,” kata Sahroni.
“Dan kebiasaan seperti ini yang sering membingungkan masyarakat, mengundang kegaduhan dan kecurigaan, padahal polisi tidak bermaksud seperti itu,” sambung politikus Partai Nasdem ini.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Sahroni berharap informasi hukum yang menyangkut status seseorang seharusnya disampaikan oleh pihak kepolisian itu sendiri. Hal itu demi mencegah adanya hambatan proses hukum dan juga kegaduhan di masyarakat.
“Kasus seperti ini kerap menarik perhatian publik karena selain menjerat tokoh yang dikenal masyarakat, juga proses hukumnya yang kompleks,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan dan Penggelapan, Ini Kata Kuasa Hukum
Menurut Sahroni, kalau memang ada unsur pidana, diproses sesuai aturan. “Tapi jangan sampai informasi hukum yang krusial tersebar duluan ke publik tanpa melalui keterangan resmi aparat terkait, atau pihak yang berwenang. Ini kan juga bisa mengganggu proses hukumnya,” kata Sahroni.
“Dan kebiasaan seperti ini yang sering membingungkan masyarakat, mengundang kegaduhan dan kecurigaan, padahal polisi tidak bermaksud seperti itu,” sambung politikus Partai Nasdem ini.
Lihat Juga :