Diduga Gelapkan Uang Rp1 M, Oknum Polisi Ini Dituntut 3 Tahun 10 Bulan

Rabu, 22 April 2020 - 20:36 WIB
loading...
Diduga Gelapkan Uang...
Suasana persidangan salah satu oknum polisi di Polda Sulsel yang diduga menggelapkan uang. Foto: Sindonews/Muhammad Chaidir
A A A
MAKASSAR - Mantan Bendahara di Satuan Khusus Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro yang diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp1 miliar dituntut 3 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/04/2020).

Di hadapan majelis hakim, JPU mengatakan tuntutan tersebut sudah maksimal, mengingat dakwaan, terdakwa diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Adapun pertimbangan pertimbangan yang memberatkan kata Ridwan, salah satunya tidak adanya itikad baik mengembalikan uang milik korban A Wijaya sebesar Rp1 miliar, serta belum adanya perdamaian diantara kedua belah pihak.

"Karenanya tuntutan yang kami berikan pada terdakwa sudah maksimal, 3 tahun 10 bulan penjara," tukasnya saat dikonfirmasi usai sidang digelar.

Sementara itu korban, A Wijaya saat dikonfirmasi mengaku cukup puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hanya saja kata dia, ia sangat berharap majelis Hakim nantinya dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan tidak memandang terdakwa karena seragamnya.

Menurutnya, kendati begitu ia sangat berharap uang yang sebelumnya telah digelapkan terdakwa tetap dapat dikembalikan, sebab uang tersebut juga merupakan uang yang dipinjamnya dari seorang keluarga dekatnya yang bersumber dari penjaminan sertifikat rumah.

"Saya juga sekarang menanggung malu, apalagi sampai saat ini tidak ada jaminan uang tersebut kembali, makanya kita berharap majelis dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui sesuai keterangan saksi dan terdakwa dalam sidang-sidang sebelumnya terungkap terdakwa memang dengan sengaja dan mengiming-imingi saksi korban dengan fee dan barang berharga guna mendapatkan pinjaman.

Tak hanya itu saja, guna meyakinkan korban, terdakwa juga ditengarai membawa bawa nama instansinya. Namun faktanya uang tersebut malah diserahkan pada atasannya di Satuan Brimob Polda Sulsel pada tahun 2017 lalu dan sesuai keterangan saksi, uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan bisnis tanah.

Diketahui juga dalam perkara yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Makassar, DR Zulkifli tersebut akan kembali digelar pada 13 Mei mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa berpangkat Iptu tersebut.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahabat Polisi Bakal...
Sahabat Polisi Bakal Laporkan Pemilik Akun Pembuat Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Polisi Diminta Tindak...
Polisi Diminta Tindak Tegas Penyebar Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Polsek Sunda Kelapa...
Polsek Sunda Kelapa Kembalikan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik Sah
Ungkap Penipuan yang...
Ungkap Penipuan yang Rugikan Yayasan Kartika Eka Paksi, TNI AD Apresiasi Polres Priok
Seperti Dahlan Iskan,...
Seperti Dahlan Iskan, Nany Wijaya Belum Terima Pemberitahuan Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan
Beredarnya Surat Tersangka...
Beredarnya Surat Tersangka Dahlan Iskan Disoroti Sahroni: Polisi Harus Jadi Sumber Utama Informasi
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Suami Boiyen Akhirnya...
Suami Boiyen Akhirnya Buka Suara, Bantah Lakukan Penggelapan Dana Investasi
Eks Karyawan Ashanty...
Eks Karyawan Ashanty Resmi Ditahan di Kasus Penggelapan Dana Perusahaan
Rekomendasi
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
Berita Terkini
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Infografis
Target Gregoria Mariska...
Target Gregoria Mariska Tahun Ini: Ranking 10 Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved