Diduga Gelapkan Uang Rp1 M, Oknum Polisi Ini Dituntut 3 Tahun 10 Bulan
Rabu, 22 April 2020 - 20:36 WIB
loading...
Suasana persidangan salah satu oknum polisi di Polda Sulsel yang diduga menggelapkan uang. Foto: Sindonews/Muhammad Chaidir
A
A
A
MAKASSAR - Mantan Bendahara di Satuan Khusus Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro yang diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp1 miliar dituntut 3 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/04/2020).
Di hadapan majelis hakim, JPU mengatakan tuntutan tersebut sudah maksimal, mengingat dakwaan, terdakwa diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Adapun pertimbangan pertimbangan yang memberatkan kata Ridwan, salah satunya tidak adanya itikad baik mengembalikan uang milik korban A Wijaya sebesar Rp1 miliar, serta belum adanya perdamaian diantara kedua belah pihak.
"Karenanya tuntutan yang kami berikan pada terdakwa sudah maksimal, 3 tahun 10 bulan penjara," tukasnya saat dikonfirmasi usai sidang digelar.
Sementara itu korban, A Wijaya saat dikonfirmasi mengaku cukup puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hanya saja kata dia, ia sangat berharap majelis Hakim nantinya dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan tidak memandang terdakwa karena seragamnya.
Di hadapan majelis hakim, JPU mengatakan tuntutan tersebut sudah maksimal, mengingat dakwaan, terdakwa diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Adapun pertimbangan pertimbangan yang memberatkan kata Ridwan, salah satunya tidak adanya itikad baik mengembalikan uang milik korban A Wijaya sebesar Rp1 miliar, serta belum adanya perdamaian diantara kedua belah pihak.
"Karenanya tuntutan yang kami berikan pada terdakwa sudah maksimal, 3 tahun 10 bulan penjara," tukasnya saat dikonfirmasi usai sidang digelar.
Sementara itu korban, A Wijaya saat dikonfirmasi mengaku cukup puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hanya saja kata dia, ia sangat berharap majelis Hakim nantinya dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan tidak memandang terdakwa karena seragamnya.
Lihat Juga :