Ungkap Penipuan yang Rugikan Yayasan Kartika Eka Paksi, TNI AD Apresiasi Polres Priok

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 18:42 WIB
loading...
Ungkap Penipuan yang...
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang merugikan Yayasan Kartika Eka Paksi. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang melibatkan seorang tersangka berinisial MY. Kasus ini terkait dengan pengelolaan barang ekspor berupa tembaga seberat 20,6 ton yang berujung pada kerugian finansial signifikan bagi pihak korban.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 2 Maret 2025. "Tersangka menjanjikan dapat membantu mengurus proses ekspor barang yang sedang bermasalah, namun kemudian diketahui bahwa barang tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik dan berpindah tangan ke pihak lain," kata Martuasah, Jumat (1/8/2025). Baca juga: Penipuan Kerja Online Marak, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Cari Jalan Keluar

Peristiwa terjadi pada 13 September 2024. Saat itu pelapor melakukan pembayaran jasa pengiriman barang ekspor berupa scrap seberat 20,6 ton tujuan Singapura. Pembayaran senilai Rp253,400 juta diberikan kepada tersangka MY, yang berperan sebagai pengurus jasa pengiriman.

Namun, ekspor tersebut tertahan akibat kendala administrasi dan barang harus dikembalikan kepada pelapor. Barang sempat diserahkan kepada tersangka MY dengan kewajiban untuk dikembalikan kepada pemilik, namun barang tidak kunjung dikembalikan tetapi justru dijual kepada pihak lain.

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar USD20.653 atau setara Rp2,266 miliar. Tersangka MY berhasil diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Mei 2025 berikut barang bukti, yang diamankan yaitu 1 unit handphone merk Poco X5 warna hitam, 1 buku tabungan Bank BCA atas nama MY.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP I G.N.P. Krisnha bersama tim Unit 1 Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus ini sedang diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau 372 KUHP (penggelapan). "Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyangkut sektor ekspor-impor dan perdagangan internasional," ujarnya. Baca juga:
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Meterai Palsu, 4 Pelaku Dibekuk

Direktur Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Sudarto memberikan apresiasi dan penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Tindak pidana penipuan dan penggelapan barang ekspor ini diketahui milik PT Wahana Bhakti Utama sebagai Divisi Usaha Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat. "Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas pengungkapan kasus ini," katanya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Viral Mobil Dinas Bertanda...
Viral Mobil Dinas Bertanda Bintang 2 Diduga Lawan Arah, Ini Penjelasan TNI AD
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Rekomendasi
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
Soroti Kasus Penyekapan...
Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Veronica Tan Ingatkan Bahaya Hubungan Toxic
Berita Terkini
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved