Ungkap Penipuan yang Rugikan Yayasan Kartika Eka Paksi, TNI AD Apresiasi Polres Priok

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 18:42 WIB
loading...
Ungkap Penipuan yang...
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang merugikan Yayasan Kartika Eka Paksi. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang melibatkan seorang tersangka berinisial MY. Kasus ini terkait dengan pengelolaan barang ekspor berupa tembaga seberat 20,6 ton yang berujung pada kerugian finansial signifikan bagi pihak korban.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 2 Maret 2025. "Tersangka menjanjikan dapat membantu mengurus proses ekspor barang yang sedang bermasalah, namun kemudian diketahui bahwa barang tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik dan berpindah tangan ke pihak lain," kata Martuasah, Jumat (1/8/2025). Baca juga: Penipuan Kerja Online Marak, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Cari Jalan Keluar

Peristiwa terjadi pada 13 September 2024. Saat itu pelapor melakukan pembayaran jasa pengiriman barang ekspor berupa scrap seberat 20,6 ton tujuan Singapura. Pembayaran senilai Rp253,400 juta diberikan kepada tersangka MY, yang berperan sebagai pengurus jasa pengiriman.

Namun, ekspor tersebut tertahan akibat kendala administrasi dan barang harus dikembalikan kepada pelapor. Barang sempat diserahkan kepada tersangka MY dengan kewajiban untuk dikembalikan kepada pemilik, namun barang tidak kunjung dikembalikan tetapi justru dijual kepada pihak lain.

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar USD20.653 atau setara Rp2,266 miliar. Tersangka MY berhasil diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Mei 2025 berikut barang bukti, yang diamankan yaitu 1 unit handphone merk Poco X5 warna hitam, 1 buku tabungan Bank BCA atas nama MY.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP I G.N.P. Krisnha bersama tim Unit 1 Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus ini sedang diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau 372 KUHP (penggelapan). "Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyangkut sektor ekspor-impor dan perdagangan internasional," ujarnya. Baca juga:
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Meterai Palsu, 4 Pelaku Dibekuk

Direktur Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Sudarto memberikan apresiasi dan penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Tindak pidana penipuan dan penggelapan barang ekspor ini diketahui milik PT Wahana Bhakti Utama sebagai Divisi Usaha Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat. "Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas pengungkapan kasus ini," katanya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Viral Mobil Dinas Bertanda...
Viral Mobil Dinas Bertanda Bintang 2 Diduga Lawan Arah, Ini Penjelasan TNI AD
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Rekomendasi
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Stephanie MCI Ungkap...
Stephanie MCI Ungkap Pengalaman Seram saat Menginap di Vila Bali
Berita Terkini
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved