Gugatan Pejabat Cantik Aceh Tengah Terhadap Ibu Kandungnya Ditolak Hakim PN Takengon
Selasa, 30 November 2021 - 13:53 WIB
loading...
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, menolak gugatan pejabat Pemkab Aceh Tengah, terhadap ibu kandungnya sendiri. Foto/iNews TV/Yusradi
A
A
A
ACEH TENGAH - Drama gugatan anak kepada ibu kandungnya sendiri, gara-gara berebut harta warisan di Aceh Tengah, akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon. Gugatan itu dilayangkan pejabat cantik di Pemkab Aceh Tengah, Asmanul Husnah.
Baca juga: Pejabat Cantik di Aceh Tengah Ini Tega Tuntut Ibu yang Melahirkannya Bayar Kerugian Rp700 Juta
Asmanul Husnah tega menuntut ibu dan empat suadara kandungnya ke pengadilan. Bukan hanya menuntut rumah tiga tingkat di Jalan Yudarso saja, Asmanul Husnah juga menuntut bayar kerugian Rp700 juta.
Dari hasil penelusuran sistem informasi perkara PN Takengon, pada putusan akhir perkara ini ditetapkan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Baca juga: Pejabat Cantik di Aceh Tengah Ini Tega Tuntut Ibu yang Melahirkannya Bayar Kerugian Rp700 Juta
Asmanul Husnah tega menuntut ibu dan empat suadara kandungnya ke pengadilan. Bukan hanya menuntut rumah tiga tingkat di Jalan Yudarso saja, Asmanul Husnah juga menuntut bayar kerugian Rp700 juta.
Dari hasil penelusuran sistem informasi perkara PN Takengon, pada putusan akhir perkara ini ditetapkan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Lihat Juga :