Bupati Pangandaran Berlakukan Prokes Ketat pada Objek Wisata selama Libur Natal dan Tahun Baru
Sabtu, 27 November 2021 - 11:18 WIB
loading...
A
A
A
6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.
9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.
9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
(atk)
Lihat Juga :