Bupati Pangandaran Berlakukan Prokes Ketat pada Objek Wisata selama Libur Natal dan Tahun Baru
Sabtu, 27 November 2021 - 11:18 WIB
loading...
A
A
A
Aplikasi PeduliLindungi diterapkan saat masuk dan keluar objek wisata terutama di perhotelan. "Petugas gabungan juga bakal melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dan memeriksa secara acak status vaksinasi," terangnya. Jika terdapat pelanggaran, sanksi yang diberlakukan adalah tindak pidana ringan atau tipiring.
Inilah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 :
1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lainlain.
2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap Kabupaten/Kota agar memiliki prokes yang baik.
3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
4. Tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand Sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Inilah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 :
1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lainlain.
2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap Kabupaten/Kota agar memiliki prokes yang baik.
3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
4. Tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand Sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Lihat Juga :