Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Bentrok Ormas di Karawang

Kamis, 25 November 2021 - 21:42 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Bentrok Ormas di Karawang
Polres Karawang menetapkan 5 orang menjadi tersangka dalam bentrokan antara Ormas dan LSM. SINDOnews/Nila
A A A
KARAWANG - Polres Karawang menetapkan 5 orang menjadi tersangka dalam bentrokan antara Ormas dan LSM . Mereka terbukti terlibat dalam aksi pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang tewas dan dua orang masih kritis. Kelima tersangka berinisal FY, RN, DA, AA dan AS berasal dari dua anggota LSM GMPI dan tiga anggota ormas NKRI.

"Kami sudah mengamankan 7 orang usai terjadi bentrok antar LSM . Lima orang kita tetapkan sebagai tersangka dan dua lagi masih kita periksa dan didalami. Sejumlah barang bukti sudah kita amankan," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Kamis (25/11/21).

Menurut Aldi, barang bukti seperti senjata tajam celurit, kayu dan pecahan helm serta kayu dan baju korban yang terdapat bekas darah sudah diamankan. Selain itu sejumlah rekaman video saat terjadinya tindakan pengurusakan mobil dan pengroyokan juga diamankan. "Dari alat bukti yang kami miliki kami tetapkan kelimanya sebagai tersangka," katanya.

Aldi juga menjelaskan, selain mengamankan 7 orang, polisi juga masih mengejar pelaku lainnya yang terlibat falam pengeroyokan. "Semua pelaku yang terlibat dan terbukti bersama-bersama lakukan penganiayaan, kami akan kejar dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya. Baca: Nasib Pilu Mahasiswi Bangkalan, Diperkosa Malam dan Pagi oleh Pemilik Kos.

Pencarian terhadap pelaku dengan menyebar anggota ke sejumlah wilayah yang dicurigai menjadi tempat pelarian pelaku. Berdasarkan alat bukti yang ada masih ada beberapa orang yang menjadi pelaku pengroyokan. "Kami masih melakukan pengejaran. Tim sudah kita sebar untuk menangkap pelaku,"katanya.

Aldi menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama. "Kelima tersangka dijerat ancaman hukuman enam tahun hingga 12 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Guru Cantik Sindi Bikin Siswa Klepek-klepek Menyukai Fisika dan Kimia.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4449 seconds (0.1#10.140)