Nekat, Pelajar SMA di Batam Selundupkan TKI Ilegal ke Malaysia
loading...
A
A
A
BATAM - Penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal, berhasil digagalkan Satuan Polairud Polresta Barelang. Para TKI ini hendak diselundupkan ke Malaysia, melalui jalur tikus menggunakan speedboat.
Sebanyak lima orang calon TKI ilegal diamankan saat turun dari mobil di Pelabuhan Tikut Tanjung Riau. Yang sangat mengejutkan, salah satu pelaku penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia ini, ternyata masih duduk di bangku kelas 12 SMA.
Penangkapan pelajar SMA berinisial R (17) tersebut, dilakukan polisi saat pelaku membawa lima orang calon TKI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia, melalui pelabuhan tikus untuk kemudian diberangkatkan ke Malaysia, menggunakan speedboat.
Pemberangkatan lima calon TKI ilegal ke Malaysia ini, dilakukan tengah malam. Tujuannya mengelabuhi petugas. Menurut Kepala Satuan Polairud Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi, agen pengiriman TKI ilegal ini diketahui bernama Suwandi, yang merupakan ayah kandung R.
"Pelaku R mengaku hanya disuruh oleh ayah untuk mengantarkan calon TKI ilegal tersebut dari hotel ke Pelabuhan Tanjung Riau. Suwandi sendiri merupakan agen TKI ilegal yang sudah lama menjadi target polisi," terangnya, Kamis (25/11/2021).
Suwandi juga terlibat dalam kasus pengiriman TKI ilegal, pada Minggu ( 21/11/2021). Untuk memberangkat satu orang TKI ilegal, Suwandi meminta biaya sebesar Rp7,5 juta kepada korbannya. Pekerjaan yang dijajikan bervariasi, yakni pekerja rumah tangga atau restoran hingga buruh perkebunan.
Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 86 UU No. 18/2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan ancaman 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp15 miliar.
Sebanyak lima orang calon TKI ilegal diamankan saat turun dari mobil di Pelabuhan Tikut Tanjung Riau. Yang sangat mengejutkan, salah satu pelaku penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia ini, ternyata masih duduk di bangku kelas 12 SMA.
Penangkapan pelajar SMA berinisial R (17) tersebut, dilakukan polisi saat pelaku membawa lima orang calon TKI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia, melalui pelabuhan tikus untuk kemudian diberangkatkan ke Malaysia, menggunakan speedboat.
Pemberangkatan lima calon TKI ilegal ke Malaysia ini, dilakukan tengah malam. Tujuannya mengelabuhi petugas. Menurut Kepala Satuan Polairud Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi, agen pengiriman TKI ilegal ini diketahui bernama Suwandi, yang merupakan ayah kandung R.
"Pelaku R mengaku hanya disuruh oleh ayah untuk mengantarkan calon TKI ilegal tersebut dari hotel ke Pelabuhan Tanjung Riau. Suwandi sendiri merupakan agen TKI ilegal yang sudah lama menjadi target polisi," terangnya, Kamis (25/11/2021).
Suwandi juga terlibat dalam kasus pengiriman TKI ilegal, pada Minggu ( 21/11/2021). Untuk memberangkat satu orang TKI ilegal, Suwandi meminta biaya sebesar Rp7,5 juta kepada korbannya. Pekerjaan yang dijajikan bervariasi, yakni pekerja rumah tangga atau restoran hingga buruh perkebunan.
Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 86 UU No. 18/2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan ancaman 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp15 miliar.
(eyt)