Bupati Bulukumba Tegaskan Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat
Selasa, 23 November 2021 - 15:57 WIB
loading...
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf membuka Tax Gathering dan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Selasa (23/11). Foto: SINDOnews/Eky Hendrawan
A
A
A
BULUKUMBA - Bupati Bulukumba , Andi Muchtar Ali Yusuf mengungkapkan, masih ada wajib pajak yang enggan membayar pajak dengan alasan tak tahu, anggaran dari pajak tersebut oleh pemerintah dipergunakan untuk apa.
Oleh karena itu kata Bupati, penting dibangun kepercayaan kepada masyarakat bahwa pajak yang dikelola oleh pemerintah, memang benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca juga:Berkunjung ke Sulsel, Sandiaga Uno Akan Nginap di Bira
"Saya juga wajib pajak, tentu tidak ingin anggaran pembangunan dari pajak dibuat asal-asalan," imbuhnya.
Hal ini disampaikan Bupati Bulukumba saat membuka Tax Gathering dan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang digelar KPP Bulukumba, Selasa (23/11).
Untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah, Andi Utta mengaku sudah meminta jajarannya untuk melakukan perubahan dan penyesuaian tarif pajak dan retribusi sesuai dengan kondisi saat ini.
Baca juga:Semarakkan Porprov, Andi Utta Tawarkan Pertandingan Eksebisi Jet Ski Internasional
Kepala KPP Pratama, Mulyana mengemukakan, UU No 7 tahun 2021 tentang Hamonisasi Peraturan Perpajakan merupakan respons pemerintah dalam menyikapi kondisi perekonomian Indonesia, baik karena pandemi Covid-19 maupun karena hal lainnya yang bertujuan agar APBN lebih sehat.
Melalui APBN yang sehat, kata Mulyana akan mendorong fungsi alokasi, fungsi stabilisasi dapat lebih optimal yang akan menopang pembangunan yang berkelanjutan."HPP ini diharapkan mendorong sistemperpajakan adil, sehat, efektif, dan akuntabel," beber Mulyana.
Mulyana meminta dukungan dalam rangka pencapaian target penerimaan dari sektor pajak, mengingat 40% penerimaan
pajak yang dikelola KPP Pratama Bulukumba berasal dari administrasi pemerintahan.
Baca juga:Tangani ODGJ, Bulukumba Bentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat
Ia juga berharap, agar rekonsiliasi dana bagi hasil atas pajak-pajak pusat melalui APBD untuk semester Il tahun 2021 yang akan dilaksanakan pada Februari 2022, dapat dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat jumlah sehingga Pemerintah Bulukumba dapat segera memperoleh dana bagi hasil dari pajak.
Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Bulukumba juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja pemda dan instansi vertikal dalam 2 kategori, yaitu setoran terbesar yang diraih Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Polres Bulukumba. Sementara untuk kategori pelaporan terbaik diraih Bappeda dan Badan Pertanahan Nasional Bulukumba.
Oleh karena itu kata Bupati, penting dibangun kepercayaan kepada masyarakat bahwa pajak yang dikelola oleh pemerintah, memang benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca juga:Berkunjung ke Sulsel, Sandiaga Uno Akan Nginap di Bira
"Saya juga wajib pajak, tentu tidak ingin anggaran pembangunan dari pajak dibuat asal-asalan," imbuhnya.
Hal ini disampaikan Bupati Bulukumba saat membuka Tax Gathering dan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang digelar KPP Bulukumba, Selasa (23/11).
Untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah, Andi Utta mengaku sudah meminta jajarannya untuk melakukan perubahan dan penyesuaian tarif pajak dan retribusi sesuai dengan kondisi saat ini.
Baca juga:Semarakkan Porprov, Andi Utta Tawarkan Pertandingan Eksebisi Jet Ski Internasional
Kepala KPP Pratama, Mulyana mengemukakan, UU No 7 tahun 2021 tentang Hamonisasi Peraturan Perpajakan merupakan respons pemerintah dalam menyikapi kondisi perekonomian Indonesia, baik karena pandemi Covid-19 maupun karena hal lainnya yang bertujuan agar APBN lebih sehat.
Melalui APBN yang sehat, kata Mulyana akan mendorong fungsi alokasi, fungsi stabilisasi dapat lebih optimal yang akan menopang pembangunan yang berkelanjutan."HPP ini diharapkan mendorong sistemperpajakan adil, sehat, efektif, dan akuntabel," beber Mulyana.
Mulyana meminta dukungan dalam rangka pencapaian target penerimaan dari sektor pajak, mengingat 40% penerimaan
pajak yang dikelola KPP Pratama Bulukumba berasal dari administrasi pemerintahan.
Baca juga:Tangani ODGJ, Bulukumba Bentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat
Ia juga berharap, agar rekonsiliasi dana bagi hasil atas pajak-pajak pusat melalui APBD untuk semester Il tahun 2021 yang akan dilaksanakan pada Februari 2022, dapat dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat jumlah sehingga Pemerintah Bulukumba dapat segera memperoleh dana bagi hasil dari pajak.
Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Bulukumba juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja pemda dan instansi vertikal dalam 2 kategori, yaitu setoran terbesar yang diraih Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Polres Bulukumba. Sementara untuk kategori pelaporan terbaik diraih Bappeda dan Badan Pertanahan Nasional Bulukumba.
(luq)
Lihat Juga :