Polisi Dalami Pengrusakan Hutan Mangrove Lantebung Makassar
Rabu, 22 April 2020 - 18:15 WIB
loading...
Suasana kawasan Hutan Mangrove di Lantebung Makassar. Foto: dok/Sindonews
A
A
A
MAKASSAR - Klaim kepemilikan berujung pengrusakan hutan mangrove seluas 3 hektar di Lantebung, Tamalanrea mulai didalami pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Hal tersebut diakui Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan saat dihubungi melalui telephone aeluler, Rabu (22/4/2020). Baca Juga : Hutan Mangrove Terakhir di Makassar Dirusak, Aktivis Lingkungan Berang
"Sedang kita lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)," ucapnya.
Terkait penanganan kasus itu, ia menyebutkan dirinya telah menurunkan tim untuk mengusut pengrusakan Kawasan Hutan Mangrove Lantebung dan dugaan adanya pencaplokan lahan negara. "Nanti kita liat yah," singkatnya.
Sementara itu Ketua Kelompok Sadar Wisata Mangrove Lantebung Makassar, Sarabba menyayangkan pembalakan liar yang dilakukan oknum perusahaan yang tidak bertanggungjawab tersebut.
Hal tersebut diakui Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan saat dihubungi melalui telephone aeluler, Rabu (22/4/2020). Baca Juga : Hutan Mangrove Terakhir di Makassar Dirusak, Aktivis Lingkungan Berang
"Sedang kita lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)," ucapnya.
Terkait penanganan kasus itu, ia menyebutkan dirinya telah menurunkan tim untuk mengusut pengrusakan Kawasan Hutan Mangrove Lantebung dan dugaan adanya pencaplokan lahan negara. "Nanti kita liat yah," singkatnya.
Sementara itu Ketua Kelompok Sadar Wisata Mangrove Lantebung Makassar, Sarabba menyayangkan pembalakan liar yang dilakukan oknum perusahaan yang tidak bertanggungjawab tersebut.
Lihat Juga :