Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Sabtu, 20 November 2021 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
“Formulai PP 36 mendapatkan hasil Rp3.052.000, tapi kita terapkan Rp3.165.876. Kita bertahan di situ. Itu sudah maksimal yang bisa kita tetapkan. Kemudian tidak melanggar PP 36 Tahun 2021,” ucapnya.
Meski mendapat sejumlah kritikan, Sudirman menegaskan penetapan UMP pada 2022 ini sudah diatur melalui PP 36 Tahun 2021 tersebut. Katanya, ada batasan perhitungan yang membuat UMP Sulsel tidak boleh dinaikkan dari standar yang sudah dimiliki.
“Dan kita sudah peringkat keempat nasional tertinggi di Indonesia. Pengusaha sebenarnya meminta diturunkan supaya dekati formula yang baru, tapi kami pertahankan ambil maksimalnya yang tidak melanggar PP,” tukasnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel tak mempermasalahkan penetapan UMP 2022 tersebut. Nilai tersebut dianggap sudah cukup ideal dengan kondisi ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.
Ketua Apindo Sulsel, La Tunreng mengatakan, dengan nilai yang ditetapkan sama dengan tahun ini diharapkan bisa menjadi pelecut bagi para pengusaha untuk tumbuh. Sebab ekonomi Sulsel sejak tahun lalu mengelami turbulensi.
“Kami dari Dewan Pengupahan mewakili pengusaha berterima kasih kepada Pak Gubernur atas kebijakan ini. Tentu formula ini sudah dipikirkan secara baik karena bagaimanapun daerah kita butuh pengusaha untuk tumbuh dengan baik,” ucapnya.
Meski mendapat sejumlah kritikan, Sudirman menegaskan penetapan UMP pada 2022 ini sudah diatur melalui PP 36 Tahun 2021 tersebut. Katanya, ada batasan perhitungan yang membuat UMP Sulsel tidak boleh dinaikkan dari standar yang sudah dimiliki.
“Dan kita sudah peringkat keempat nasional tertinggi di Indonesia. Pengusaha sebenarnya meminta diturunkan supaya dekati formula yang baru, tapi kami pertahankan ambil maksimalnya yang tidak melanggar PP,” tukasnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel tak mempermasalahkan penetapan UMP 2022 tersebut. Nilai tersebut dianggap sudah cukup ideal dengan kondisi ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.
Ketua Apindo Sulsel, La Tunreng mengatakan, dengan nilai yang ditetapkan sama dengan tahun ini diharapkan bisa menjadi pelecut bagi para pengusaha untuk tumbuh. Sebab ekonomi Sulsel sejak tahun lalu mengelami turbulensi.
“Kami dari Dewan Pengupahan mewakili pengusaha berterima kasih kepada Pak Gubernur atas kebijakan ini. Tentu formula ini sudah dipikirkan secara baik karena bagaimanapun daerah kita butuh pengusaha untuk tumbuh dengan baik,” ucapnya.
Lihat Juga :