Buruh Demo Mogok Kerja, Apindo Bandung Barat Ancam Tidak Akan Bayar Upah
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Rencana buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang akan melakukan aksi mogok massal untuk menolak kenaikan UMK mendapatkan respons dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KBB.
Sekretaris Eksekutif Apindo KBB, Yohan Oktavianus mengatakan, adanya aksi mogok massal dan buruh tidak bekerja pasti akan berdampak kepada produksi di setiap perusahaan. Namun di satu sisi ketika buruh tidak bekerja maka konsekuensinya upah para buruh itu terpaksa tidak akan dibayar.
"Kalau buruh mogok produksi pasti terganggu, tapi upah mereka tidak dibayar kalau tidak bekerja," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021).
Keputusan Apindo untuk tidak membayar upah bagi buruh yang melakukan aksi mogok massal (tidak bekerja) tersebut sudah sesuai aturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mogok massal itu juga bukan dikarenakan adanya perselisihan hubungan industrial ataupun gagal perundingan.
"Rencana mogok massal itu isunya dari luar (eksternal), jadi tunduknya harus ke undang-undang tentang kebebasan menyampaikan pendapat," sambungnya.
Terkait hal tersebut pihaknya sudah memberikan solusi bagi para buruh jika upahnya ingin tetap dibayar. Meskipun mereka tetap ingin melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak kenaikan UMK tersebut. Mereka bisa melakukan aksi sesudah pulang atau sebelum masuk kerja, jadi tidak mengganggu jam kerja. Baca: Dekan Fisip Tersangka Pencabulan Mahasiswi, Rektor Unri Diperiksa Polda Riau.
"Kami kan tidak bisa melarang para buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa, karena sudah diatur dalam undang-undang untuk menyampaikan pendapat. Tapi kewajiban utama mereka terhada perusahaan juga harus tetap berjalan agar haknya tersampaikan," kata dia.
Lebih lanjut pihaknya berharap, agar para buruh tetap masuk kerja supaya produksi di setiap perusahaan tidak terganggu. Terlebih selama pandemi COVID-19 proses produksi di hampir semua perusahaan sudah terganggu. Baca Juga: Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos Madrasah.
"Sayang juga kan, sekarang sudah bisa produksi tapi buruhnya demo, nanti membuat susah perusahaan dan juga pekerjanya," pungkasnya.
Sekretaris Eksekutif Apindo KBB, Yohan Oktavianus mengatakan, adanya aksi mogok massal dan buruh tidak bekerja pasti akan berdampak kepada produksi di setiap perusahaan. Namun di satu sisi ketika buruh tidak bekerja maka konsekuensinya upah para buruh itu terpaksa tidak akan dibayar.
"Kalau buruh mogok produksi pasti terganggu, tapi upah mereka tidak dibayar kalau tidak bekerja," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021).
Keputusan Apindo untuk tidak membayar upah bagi buruh yang melakukan aksi mogok massal (tidak bekerja) tersebut sudah sesuai aturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mogok massal itu juga bukan dikarenakan adanya perselisihan hubungan industrial ataupun gagal perundingan.
"Rencana mogok massal itu isunya dari luar (eksternal), jadi tunduknya harus ke undang-undang tentang kebebasan menyampaikan pendapat," sambungnya.
Terkait hal tersebut pihaknya sudah memberikan solusi bagi para buruh jika upahnya ingin tetap dibayar. Meskipun mereka tetap ingin melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak kenaikan UMK tersebut. Mereka bisa melakukan aksi sesudah pulang atau sebelum masuk kerja, jadi tidak mengganggu jam kerja. Baca: Dekan Fisip Tersangka Pencabulan Mahasiswi, Rektor Unri Diperiksa Polda Riau.
"Kami kan tidak bisa melarang para buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa, karena sudah diatur dalam undang-undang untuk menyampaikan pendapat. Tapi kewajiban utama mereka terhada perusahaan juga harus tetap berjalan agar haknya tersampaikan," kata dia.
Lebih lanjut pihaknya berharap, agar para buruh tetap masuk kerja supaya produksi di setiap perusahaan tidak terganggu. Terlebih selama pandemi COVID-19 proses produksi di hampir semua perusahaan sudah terganggu. Baca Juga: Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos Madrasah.
"Sayang juga kan, sekarang sudah bisa produksi tapi buruhnya demo, nanti membuat susah perusahaan dan juga pekerjanya," pungkasnya.
(nag)