Buruh Demo Mogok Kerja, Apindo Bandung Barat Ancam Tidak Akan Bayar Upah
Kamis, 18 November 2021 - 14:57 WIB
loading...
Rencana buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang akan melakukan aksi mogok massal untuk menolak kenaikan UMK mendapatkan respons dari Asosiasi Pengusaha Indonesia . Dok/MPI
A
A
A
BANDUNG BARAT - Rencana buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang akan melakukan aksi mogok massal untuk menolak kenaikan UMK mendapatkan respons dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KBB.
Sekretaris Eksekutif Apindo KBB, Yohan Oktavianus mengatakan, adanya aksi mogok massal dan buruh tidak bekerja pasti akan berdampak kepada produksi di setiap perusahaan. Namun di satu sisi ketika buruh tidak bekerja maka konsekuensinya upah para buruh itu terpaksa tidak akan dibayar.
"Kalau buruh mogok produksi pasti terganggu, tapi upah mereka tidak dibayar kalau tidak bekerja," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021).
Keputusan Apindo untuk tidak membayar upah bagi buruh yang melakukan aksi mogok massal (tidak bekerja) tersebut sudah sesuai aturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mogok massal itu juga bukan dikarenakan adanya perselisihan hubungan industrial ataupun gagal perundingan.
"Rencana mogok massal itu isunya dari luar (eksternal), jadi tunduknya harus ke undang-undang tentang kebebasan menyampaikan pendapat," sambungnya.
Sekretaris Eksekutif Apindo KBB, Yohan Oktavianus mengatakan, adanya aksi mogok massal dan buruh tidak bekerja pasti akan berdampak kepada produksi di setiap perusahaan. Namun di satu sisi ketika buruh tidak bekerja maka konsekuensinya upah para buruh itu terpaksa tidak akan dibayar.
"Kalau buruh mogok produksi pasti terganggu, tapi upah mereka tidak dibayar kalau tidak bekerja," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021).
Keputusan Apindo untuk tidak membayar upah bagi buruh yang melakukan aksi mogok massal (tidak bekerja) tersebut sudah sesuai aturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mogok massal itu juga bukan dikarenakan adanya perselisihan hubungan industrial ataupun gagal perundingan.
"Rencana mogok massal itu isunya dari luar (eksternal), jadi tunduknya harus ke undang-undang tentang kebebasan menyampaikan pendapat," sambungnya.
Lihat Juga :