Syahwat Terlarang Pria Berumur Setubuhi Siswi SMP Usai Pulang Sekolah
Rabu, 17 November 2021 - 20:11 WIB
loading...
Roni saat menjalani pemeriksaan di kantor Polres Musi Rawas usai menyetubuhi siswi SMP usai pulang sekolah. Foto: MPI/Era Neizma Wedya
A
A
A
MUSI RAWAS - Gara-gara tidak kuat menahan syahwatnya , Roni (50) berhasil melancarkan aksi bejatnya kepada seorang siswi SMP berinisial DA (14) di Kabupaten Musi Rawas , usai pulang sekolah.
“Aksi tersangka ini dilakukan di rumah tersangka, Senin (8/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat.
Baca juga: Miris! Gadis Manado Siswi SMP Diperkosa Teman Sendiri di Rumah Kosong
Menurutnya, saat itu, tersangka yang merupakan warga Dusun I Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) itu, memang sudah mengincar korban dan sengaja menunggunya pulang sekolah di depan rumahnya.
“Setelah melihat korban, tersangka langsung memanggil dan mengajak korban ke dalam rumahnya. Setelah di dalam rumahnya tersangka membawa korban ke dalam kamar,” ujarnya.
“Aksi tersangka ini dilakukan di rumah tersangka, Senin (8/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat.
Baca juga: Miris! Gadis Manado Siswi SMP Diperkosa Teman Sendiri di Rumah Kosong
Menurutnya, saat itu, tersangka yang merupakan warga Dusun I Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) itu, memang sudah mengincar korban dan sengaja menunggunya pulang sekolah di depan rumahnya.
“Setelah melihat korban, tersangka langsung memanggil dan mengajak korban ke dalam rumahnya. Setelah di dalam rumahnya tersangka membawa korban ke dalam kamar,” ujarnya.
Lihat Juga :