Kabupaten Pinrang Raih Predikat Tertinggi KKS Empat Kali Beruntun
Rabu, 17 November 2021 - 15:24 WIB
loading...
Kadiskes Pinrang, Dyah Puspita Dewi mendampingi Wabup Pinrang, Alimin saat secara virtual menerima penghargaan Kabupaten Sehat. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A
A
A
PINRANG - Pemerintah Kabupaten Pinrang meraih penghargaan predikat sebagai Kabupaten/Kota Sehat (KKS), kategori Swasti Saba Wistara, empat kali secara berturut-turut.
Penghargaan KKS Swasti Saba Wistara Tahun 2021 tersebut diterima Wakil Bupati Pinrang, Alimin bersama Ketua TP PKK Pinrang, Andi Sri Widiyati Irwan, yang juga selaku Ketua Forum KKS Pinrang secara virtual, Rabu (17/11) di Jendela Lasinrang Diskominfosandi Pinrang .
Baca Juga: Bupati Pinrang Ikuti Maccera Arajang di Kecamatan Paleteang
Turut hadir Kadis Kesehatan Pinrang, Dyah Puspita Dewi bersama sejumlah Pimpinan OPD terkait dan Camat tempat pelaksanaan penilaian Lokus KKS.
Ketua Forum KKS Pinrang , Andi Sri Widiyati Irwan mengatakan, kategori penghargaan yang berhasil diraih Pinrang merupakan penghargaan tertinggi di bidang kesehatan, sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat pada pemerintah daerah yang sudah menyelenggarakan KKS sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005.
Penghargaan KKS Swasti Saba Wistara Tahun 2021 tersebut diterima Wakil Bupati Pinrang, Alimin bersama Ketua TP PKK Pinrang, Andi Sri Widiyati Irwan, yang juga selaku Ketua Forum KKS Pinrang secara virtual, Rabu (17/11) di Jendela Lasinrang Diskominfosandi Pinrang .
Baca Juga: Bupati Pinrang Ikuti Maccera Arajang di Kecamatan Paleteang
Turut hadir Kadis Kesehatan Pinrang, Dyah Puspita Dewi bersama sejumlah Pimpinan OPD terkait dan Camat tempat pelaksanaan penilaian Lokus KKS.
Ketua Forum KKS Pinrang , Andi Sri Widiyati Irwan mengatakan, kategori penghargaan yang berhasil diraih Pinrang merupakan penghargaan tertinggi di bidang kesehatan, sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat pada pemerintah daerah yang sudah menyelenggarakan KKS sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005.
Lihat Juga :