Pelanggaran Prokes, Sejumlah Bar di PIK Ditindak Satpol PP DKI
Minggu, 24 Oktober 2021 - 05:16 WIB
loading...
Satpol PP DKI Jakarta menindak sejumlah tempat usaha bar di kawasan Jakarta.. Foto/@satpolpp.dki
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menindak sejumlah tempat usaha bar di kawasan Jakarta. Hal ini dilakukan lantaran ditemukan pelanggaran protokol kesehatan ( prokes ) hingga adanya kerumunan.
Baca juga: Tempat Wisata Kembali Dibuka, Wagub DKI Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes
Penindakan dilakukan dengan pembubaran hingga penutupan pada tempat usaha tersebut.
Baca juga: Kabar Gembira! 2 Minggu Terakhir Pemakaman dengan Prokes di Surabaya Nol
"3 Bar Cafe di Kawasan PIK Penjaringan dan Pulau Reklamasi PIK 2 dikenakan sanksi oleh Petugas gabungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada kegiatan Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan PPKM Level 2, Jumat malam (22/10)," tulis akun Instagram @satpolpp.dki sebagaimana dikutip Sindonews, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Tempat Wisata Kembali Dibuka, Wagub DKI Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes
Penindakan dilakukan dengan pembubaran hingga penutupan pada tempat usaha tersebut.
Baca juga: Kabar Gembira! 2 Minggu Terakhir Pemakaman dengan Prokes di Surabaya Nol
"3 Bar Cafe di Kawasan PIK Penjaringan dan Pulau Reklamasi PIK 2 dikenakan sanksi oleh Petugas gabungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada kegiatan Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan PPKM Level 2, Jumat malam (22/10)," tulis akun Instagram @satpolpp.dki sebagaimana dikutip Sindonews, Sabtu (23/10/2021).
Lihat Juga :