Tergiur Rp30 Juta dari Jual Narkoba, Satu Keluarga di Jambi Ditangkap BNN
loading...
A
A
A
Mendapatkan informasi tersebut, tim dari BNNP Jambi berkoordinasi dengan tim dari BNNK Tanjab Timur. Selanjutnya, tim gabungan tersebut meluncur menuju Batas Gapura Jambi-Riau untuk melakukan giat penyelidikan.
Benar saja, beberapa jam kemudian petugas melihat 2 orang yang menggunakan motor Scoopy sebagai mana informasi yang didapat.
Tanpa membuang waktu lagi, 2 pengendara motor tersebut disetop petugas. "Setelah dilakulan pemeriksaan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan 1 kg sabu yang disimpan kedua pelaku dibawah jok sepeda motornya," tukas Guntur.
Tidak puas dengan hasil tersebut, petugas terus meningkatkan pengembangan. Dari hasil interogasi kedua tersangka, barang haram tersebut didapat dari Pangkalan Kerinci-Riau melalui perantara (pengendali) inisial "A" yg berada di Lapas Tembilahan.
Sedangkan barang bukti sabu-sabu tersebut akan diantar ke salah satu rumah yang dihuni Zailani di daerah Tungkal Ilir.
Tidak membuang waktu lagi, petugas gabungan tersebut langsung menuju lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, akhirnya tim penindakan langsung melakukan penangkapan terhadap Zailani
"Dari rumah tersangka yang digeledah, ditemukan 2 bungkus plastik kecil sabu seberat 0,4 gram dan 3 bungkus plastik sedang berisikan pil ekstasi merek Superman sebanyak 64 butir," tegas Guntur.
Dari pengakuan Zailani, barang bukti pil enak gila tersebut didapat dari Simpang 35, Kabupaten Muarojambi, Jambi melalui perantara (pengendali) inisial "A" yang ada di Lapas Tembilahan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang masih satu keluarga ini ditahan di sel tahanan BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Benar saja, beberapa jam kemudian petugas melihat 2 orang yang menggunakan motor Scoopy sebagai mana informasi yang didapat.
Tanpa membuang waktu lagi, 2 pengendara motor tersebut disetop petugas. "Setelah dilakulan pemeriksaan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan 1 kg sabu yang disimpan kedua pelaku dibawah jok sepeda motornya," tukas Guntur.
Tidak puas dengan hasil tersebut, petugas terus meningkatkan pengembangan. Dari hasil interogasi kedua tersangka, barang haram tersebut didapat dari Pangkalan Kerinci-Riau melalui perantara (pengendali) inisial "A" yg berada di Lapas Tembilahan.
Sedangkan barang bukti sabu-sabu tersebut akan diantar ke salah satu rumah yang dihuni Zailani di daerah Tungkal Ilir.
Tidak membuang waktu lagi, petugas gabungan tersebut langsung menuju lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, akhirnya tim penindakan langsung melakukan penangkapan terhadap Zailani
"Dari rumah tersangka yang digeledah, ditemukan 2 bungkus plastik kecil sabu seberat 0,4 gram dan 3 bungkus plastik sedang berisikan pil ekstasi merek Superman sebanyak 64 butir," tegas Guntur.
Dari pengakuan Zailani, barang bukti pil enak gila tersebut didapat dari Simpang 35, Kabupaten Muarojambi, Jambi melalui perantara (pengendali) inisial "A" yang ada di Lapas Tembilahan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang masih satu keluarga ini ditahan di sel tahanan BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(msd)