Tergiur Rp30 Juta dari Jual Narkoba, Satu Keluarga di Jambi Ditangkap BNN
Rabu, 17 November 2021 - 11:18 WIB
loading...
Satu keluarga di Jambi, terdiri dari paman dan kedua keponakannya sedang apes ditangkap Penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.Foto/Azhari Sultan
A
A
A
JAMBI - Satu keluarga di Jambi, terdiri dari paman dan kedua keponakannya sedang apes. Tergiur uang Rp30 juta bila berhasil membawa sabu dari Pekanbaru ke Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi berhasil digagalkan tim Penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Mulanya, petugas meringkus Marzuki (paman) dan keponakannya bernama Indra di Gapura Batas Jambi-Riau, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 1 kg. Sedangkan, Zailani adik kandung Indra diamankan dikediamannya di Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Petugas mengamankan 3 bungkus pil ekstasi merek Superman sebanyak 64 butir.
Baca juga: Detik-detik Longsor di Mamuju Terekam Kamera, Nyaris Menimpa Warga
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tedjo mengatakan, dari keterangan tersangka, aksi ini merupakan kali kedua. Yang pertama, mereka berhasil mengedarkan setengah kilo gram sabu-sabu.
"Untuk yang pertama sudah mereka edarkan, dan diupah sebesar Rp15 juta. Kalau ini berhasil lagi, mereka akan mendapat upah sebesar Rp30 juta," tandas Guntur, Rabu (17/11/2021).
Terungkapnya ini berawal, tim Penindakan BNNP Jambi mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika disalah satu rumah warga yang berada di daerah Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Mulanya, petugas meringkus Marzuki (paman) dan keponakannya bernama Indra di Gapura Batas Jambi-Riau, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 1 kg. Sedangkan, Zailani adik kandung Indra diamankan dikediamannya di Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Petugas mengamankan 3 bungkus pil ekstasi merek Superman sebanyak 64 butir.
Baca juga: Detik-detik Longsor di Mamuju Terekam Kamera, Nyaris Menimpa Warga
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tedjo mengatakan, dari keterangan tersangka, aksi ini merupakan kali kedua. Yang pertama, mereka berhasil mengedarkan setengah kilo gram sabu-sabu.
"Untuk yang pertama sudah mereka edarkan, dan diupah sebesar Rp15 juta. Kalau ini berhasil lagi, mereka akan mendapat upah sebesar Rp30 juta," tandas Guntur, Rabu (17/11/2021).
Terungkapnya ini berawal, tim Penindakan BNNP Jambi mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika disalah satu rumah warga yang berada di daerah Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Lihat Juga :