Wanita Cantik Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 16 November 2021 - 15:29 WIB
loading...
A A A
Terhadap tuntutan hukuman 18 tahun yang disampaikan oleh JPU, penasehat hukum terdakwa Nani Apriliani, R. Anwar Ary Widodo mengaku merasa keberatan. "Unsur kesengajaan seperti yang telah disampaikan JPU, tidak sepenuhnya terpenuhi," tegasnya.

Baca juga: Sengketa Lahan Memanas 1 Tewas 6 Motor Dibakar di Padang Lawas

Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun unsur kesengajaan itu ada, namun karena target yang dituju oleh terdakwa tidak selesai. "Hal ini yang membuat kami kuasa hukum keberatan dengan tuntutan JPU," ungkap Anwar.

Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Aminudin memberikan kesempatan kepada terdakwa Nani Apriliani Nurjaman untuk melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang direncanakan akan dilaksanakan pada 22 November 2021.

Kasus sate beracun ini terjadi pada 25 April 2021. Saat itu terdakwa mengirimkan sate beracun kepada pria bernama Tomy yang merupakan mantan kekasih terdakwa. Terdakwa merasa kecewa dan sakit hati, lantaran Tomy tidak jadi menikahinya.

Sate yang dikirimkan ke rumah Tomy ini ditolak oleh keluarga Tomy, sehingga sate dibawa pulang pengemudi ojek online yang mengantarnya, dan disantap anaknya. Akibat menyantap sate beracun, korban kejang-kejang dan meninggal dunia ketika dilarikan ke rumah sakit. Polisi berhasil mengungkap kasus ini, dan menangkap Nani Apriliani Nurjaman pada 30 April 2021.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tragedi Glamping Maut...
Tragedi Glamping Maut Sekeluarga Tewas di Temanggung, Salah Satu Korban Fotografer Keraton Yogyakarta
Olah TKP Kematian 3...
Olah TKP Kematian 3 Orang Sekeluarga di Tanjung Priok, Polisi Sita Makanan dan Minuman
Penampakan Rumah 3 Orang...
Penampakan Rumah 3 Orang Sekeluarga Tewas di Tanjung Priok yang Dipasangi Garis Polisi
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Pomdam Jaya Tunggu Penetapan Barang Bukti
Suami Bacok Selingkuhan...
Suami Bacok Selingkuhan Istri di Pasar Gaplok Jakarta, Pelaku Ditangkap di Cilebut
Sakit Hati, Motif 2...
Sakit Hati, Motif 2 Tersangka Bunuh Sachroni Sekeluarga di Indramayu
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved