Wanita Cantik Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
Selasa, 16 November 2021 - 15:29 WIB
loading...
A
A
A
Terhadap tuntutan hukuman 18 tahun yang disampaikan oleh JPU, penasehat hukum terdakwa Nani Apriliani, R. Anwar Ary Widodo mengaku merasa keberatan. "Unsur kesengajaan seperti yang telah disampaikan JPU, tidak sepenuhnya terpenuhi," tegasnya.
Baca juga: Sengketa Lahan Memanas 1 Tewas 6 Motor Dibakar di Padang Lawas
Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun unsur kesengajaan itu ada, namun karena target yang dituju oleh terdakwa tidak selesai. "Hal ini yang membuat kami kuasa hukum keberatan dengan tuntutan JPU," ungkap Anwar.
Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Aminudin memberikan kesempatan kepada terdakwa Nani Apriliani Nurjaman untuk melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang direncanakan akan dilaksanakan pada 22 November 2021.
Kasus sate beracun ini terjadi pada 25 April 2021. Saat itu terdakwa mengirimkan sate beracun kepada pria bernama Tomy yang merupakan mantan kekasih terdakwa. Terdakwa merasa kecewa dan sakit hati, lantaran Tomy tidak jadi menikahinya.
Sate yang dikirimkan ke rumah Tomy ini ditolak oleh keluarga Tomy, sehingga sate dibawa pulang pengemudi ojek online yang mengantarnya, dan disantap anaknya. Akibat menyantap sate beracun, korban kejang-kejang dan meninggal dunia ketika dilarikan ke rumah sakit. Polisi berhasil mengungkap kasus ini, dan menangkap Nani Apriliani Nurjaman pada 30 April 2021.
Baca juga: Sengketa Lahan Memanas 1 Tewas 6 Motor Dibakar di Padang Lawas
Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun unsur kesengajaan itu ada, namun karena target yang dituju oleh terdakwa tidak selesai. "Hal ini yang membuat kami kuasa hukum keberatan dengan tuntutan JPU," ungkap Anwar.
Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Aminudin memberikan kesempatan kepada terdakwa Nani Apriliani Nurjaman untuk melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang direncanakan akan dilaksanakan pada 22 November 2021.
Kasus sate beracun ini terjadi pada 25 April 2021. Saat itu terdakwa mengirimkan sate beracun kepada pria bernama Tomy yang merupakan mantan kekasih terdakwa. Terdakwa merasa kecewa dan sakit hati, lantaran Tomy tidak jadi menikahinya.
Sate yang dikirimkan ke rumah Tomy ini ditolak oleh keluarga Tomy, sehingga sate dibawa pulang pengemudi ojek online yang mengantarnya, dan disantap anaknya. Akibat menyantap sate beracun, korban kejang-kejang dan meninggal dunia ketika dilarikan ke rumah sakit. Polisi berhasil mengungkap kasus ini, dan menangkap Nani Apriliani Nurjaman pada 30 April 2021.
(eyt)
Lihat Juga :