Wanita Cantik Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 16 November 2021 - 15:29 WIB
loading...
A A A
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul tersebut, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU yang digelar secara daring dan luring. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Aminudin, Selasa (16/11/2021)/

Atas berbagai pertimbangan, terdakwa Nani Apriliani Nurjaman mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Wanita Kelas II B Yogyakarta, yang berada di Kabupaten Gunungkidul.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana ke satu primer Pasal 340 KUHP. JPU menuntut agar terdakwa dihukuman 18 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

Baca juga: 1 Orang Tewas dan 3 Lainnya Terluka Tertimpa Pohon Tumbang di Jalur Trans Sulawesi

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU, salah satunya adalah telah membeli dua jenis racun sianida secara daring pada Januari 2021, dan Maret 2021. Lalu racun tersebut dicampur dengan bumbu sate, dan tanpa sengaja telah menyebabkan anak pengemudi ojek yang menyantapnya meninggal dunia.

Sementara yang meringankan terdakwa, menurut JPU, selama persidangan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman bersikap sopan dan berterus terang, serta menyesali perbuatannya dan belum pernah dipidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tragedi Glamping Maut...
Tragedi Glamping Maut Sekeluarga Tewas di Temanggung, Salah Satu Korban Fotografer Keraton Yogyakarta
Olah TKP Kematian 3...
Olah TKP Kematian 3 Orang Sekeluarga di Tanjung Priok, Polisi Sita Makanan dan Minuman
Penampakan Rumah 3 Orang...
Penampakan Rumah 3 Orang Sekeluarga Tewas di Tanjung Priok yang Dipasangi Garis Polisi
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Pomdam Jaya Tunggu Penetapan Barang Bukti
Suami Bacok Selingkuhan...
Suami Bacok Selingkuhan Istri di Pasar Gaplok Jakarta, Pelaku Ditangkap di Cilebut
Sakit Hati, Motif 2...
Sakit Hati, Motif 2 Tersangka Bunuh Sachroni Sekeluarga di Indramayu
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
Sangkal Ada Tren Kenaikan...
Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
BRI dan Kembara Nusa...
BRI dan Kembara Nusa Sinergi Perluas Layanan Kesehatan Gigi di Wilayah 3T
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved