Wanita Cantik Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
Selasa, 16 November 2021 - 15:29 WIB
loading...
A
A
A
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul tersebut, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU yang digelar secara daring dan luring. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Aminudin, Selasa (16/11/2021)/
Atas berbagai pertimbangan, terdakwa Nani Apriliani Nurjaman mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Wanita Kelas II B Yogyakarta, yang berada di Kabupaten Gunungkidul.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana ke satu primer Pasal 340 KUHP. JPU menuntut agar terdakwa dihukuman 18 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
Baca juga: 1 Orang Tewas dan 3 Lainnya Terluka Tertimpa Pohon Tumbang di Jalur Trans Sulawesi
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU, salah satunya adalah telah membeli dua jenis racun sianida secara daring pada Januari 2021, dan Maret 2021. Lalu racun tersebut dicampur dengan bumbu sate, dan tanpa sengaja telah menyebabkan anak pengemudi ojek yang menyantapnya meninggal dunia.
Sementara yang meringankan terdakwa, menurut JPU, selama persidangan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman bersikap sopan dan berterus terang, serta menyesali perbuatannya dan belum pernah dipidana.
Atas berbagai pertimbangan, terdakwa Nani Apriliani Nurjaman mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Wanita Kelas II B Yogyakarta, yang berada di Kabupaten Gunungkidul.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana ke satu primer Pasal 340 KUHP. JPU menuntut agar terdakwa dihukuman 18 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
Baca juga: 1 Orang Tewas dan 3 Lainnya Terluka Tertimpa Pohon Tumbang di Jalur Trans Sulawesi
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU, salah satunya adalah telah membeli dua jenis racun sianida secara daring pada Januari 2021, dan Maret 2021. Lalu racun tersebut dicampur dengan bumbu sate, dan tanpa sengaja telah menyebabkan anak pengemudi ojek yang menyantapnya meninggal dunia.
Sementara yang meringankan terdakwa, menurut JPU, selama persidangan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman bersikap sopan dan berterus terang, serta menyesali perbuatannya dan belum pernah dipidana.
Lihat Juga :