Raja Jambret yang Dikenal Licin Tak Berkutik di Depan Pintu Rumahnya
Senin, 15 November 2021 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pria di Palembang Kuras Tabungan Milik Bibinya Rp38 Juta
“Tersangka diketahui telah beraksi di 11 TKP di wilayah hukum Kota Padang hanya dalam kurun waktu dua hari,” kata AKP Chairul Amry Nasution, Kapolsek Lubeg.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Tersangka diketahui telah beraksi di 11 TKP di wilayah hukum Kota Padang hanya dalam kurun waktu dua hari,” kata AKP Chairul Amry Nasution, Kapolsek Lubeg.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :