Raja Jambret yang Dikenal Licin Tak Berkutik di Depan Pintu Rumahnya

Senin, 15 November 2021 - 20:25 WIB
loading...
Raja Jambret yang Dikenal Licin Tak Berkutik di Depan Pintu Rumahnya
Raja jambret di Kota Padang tak berkutik saat ditangkap petugas di rumahnya. Foto: iNewsTV/Budi Sunandar
A A A
PADANG - Redy, raja jambret di Kota Padang yang dikenal licin dan kerap lolos dari sergapan petugas, akhirnya tak berkutik saat didatangi polisi yang menyamar sebagai petugas vaksin dari kantor lurah.

Tersangka bahkan terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha kabur dan melawan saat dilakukan proses pengembangan

Usai beraksi di 11 lokasi dalam 2 hari dan sempat buron, Redy akhirnya berhasil diringkus Tim Phyton Polsek Lubeg, Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.



Sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Lubeg mendatangi rumah tersangka dengan cara menyamar sebagai petugas vaksin dari kantor lurah.

Tersangka yang dikenal licin ini tak menyangka jika yang berada di depan pintu merupakan tim buser dari Tim Phyton Polsek Lubeg. DPO residivis kasus jembret ini pun tak dapat berkutik saat diciduk petugas di depan pintu rumahnya.



Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sepeda motor yang digunakan untuk menjambret, sejumlah senjata tajam yang dibuang di pekarangan rumahnya serta uang hasil jambret yang disimpan didalam kartu ATM.

Residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus jembret ini terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kakinya karena berusaha melawan dan kabur saat dilakukan pengembangan.

Tersangka yang dikenal sebagai raja jambret ini langsung digelandang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar guna mendapat perawatan sebelum menjalani proses hukum di Mapolresta Padang.



“Tersangka diketahui telah beraksi di 11 TKP di wilayah hukum Kota Padang hanya dalam kurun waktu dua hari,” kata AKP Chairul Amry Nasution, Kapolsek Lubeg.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1667 seconds (0.1#10.140)