Program Laktasi Permudah Perekaman Administrasi Kependudukan
Senin, 15 November 2021 - 18:37 WIB
loading...
Camat Tempe, Supardi Amar. Foto: Sindonews/Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Program Layanan Administrasi Kependudukan Terintrgrasi (Laktasi), diharap bisa mempermudah perekaman administrasi kependudukan yang dilakukan oleh warga.
Camat Tempe Kabupaten Wajo, Supardi Amar menjelaskan, Laktasi merupakan salah satu inovasi yang akan mencatat pristiwa kependudukan di Wilayah Kecamatan Tempe. Di mana dalam peristiwa kependudukan seperti, kelahiran, wajib E-KTP, nikah dan kematian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan dalam mengurus salah satu administrasi kependudukan tersebut.
Baca Juga: Bupati Wajo Ajak Pengurus HIPKI Kembangkan Potensi Sutera
Dirinya mengatakan, untuk menyukseskan program Laktasi, Pemerintah Kecamatan Tempe telah melakukan kerjasama yang telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) kepada berbagai macam stakeholder yang terkait diantaranya, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan seluruh Kepala Lingkungan.
"Jadi kami di pemerintah kecamatan memberi kewenagan kepada puskesmas untuk mengusulkan pembuatan akte kelahiran paling lambat 1 Minggu setelah peristiwa kelahiran itu terjadi," katanya, Senin (15/11/2021).
Camat Tempe Kabupaten Wajo, Supardi Amar menjelaskan, Laktasi merupakan salah satu inovasi yang akan mencatat pristiwa kependudukan di Wilayah Kecamatan Tempe. Di mana dalam peristiwa kependudukan seperti, kelahiran, wajib E-KTP, nikah dan kematian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan dalam mengurus salah satu administrasi kependudukan tersebut.
Baca Juga: Bupati Wajo Ajak Pengurus HIPKI Kembangkan Potensi Sutera
Dirinya mengatakan, untuk menyukseskan program Laktasi, Pemerintah Kecamatan Tempe telah melakukan kerjasama yang telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) kepada berbagai macam stakeholder yang terkait diantaranya, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan seluruh Kepala Lingkungan.
"Jadi kami di pemerintah kecamatan memberi kewenagan kepada puskesmas untuk mengusulkan pembuatan akte kelahiran paling lambat 1 Minggu setelah peristiwa kelahiran itu terjadi," katanya, Senin (15/11/2021).
Lihat Juga :