Perda Larangan Kantong Plastik Tekan Produksi Sampah hingga 103 Ton di Wajo
Jum'at, 12 November 2021 - 17:18 WIB
loading...
Kepala DLHD Kabupaten Wajo, Andi Baso Iqbal. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo berhasil menekan produksi sampah plastik hingga 103,68 ton. Keberhasilan ini salah satunya berkat regulasi larangan penggunaan kantong plastik di seluruh toko ritel modern di wilayah Kabupaten Wajo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo, Andi Baso Iqbal mengatakan upaya mengurangi penggunaan kantong plastik di Kabupaten Wajo terus dilakukan pemerintah. Regulasi pelarangan penggunaan kantong plastik bagi toko ritel modern telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 70 Tahun 2019.
Baca juga:DLHD Wajo Galakkan Upaya Pengurangan Sampah Plastik
Menurutnya, langkah tegas itu efektif, sebab dalam sebulan pemerintah berhasil mengurangi sedikitnya 864.000 lembar kantor plastik penggunaan kantong plastik di Kabupaten Wajo.
"Dalam sebulan kita telah berhasil mengurangi 864.000 lembar kantong plastik atau setara 8,64 ton untuk 1 toko ritel modern yang ada di Kabupaten Wajo, kata dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo, Andi Baso Iqbal mengatakan upaya mengurangi penggunaan kantong plastik di Kabupaten Wajo terus dilakukan pemerintah. Regulasi pelarangan penggunaan kantong plastik bagi toko ritel modern telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 70 Tahun 2019.
Baca juga:DLHD Wajo Galakkan Upaya Pengurangan Sampah Plastik
Menurutnya, langkah tegas itu efektif, sebab dalam sebulan pemerintah berhasil mengurangi sedikitnya 864.000 lembar kantor plastik penggunaan kantong plastik di Kabupaten Wajo.
"Dalam sebulan kita telah berhasil mengurangi 864.000 lembar kantong plastik atau setara 8,64 ton untuk 1 toko ritel modern yang ada di Kabupaten Wajo, kata dia.
Lihat Juga :