Perda Larangan Kantong Plastik Tekan Produksi Sampah hingga 103 Ton di Wajo
loading...
A
A
A
WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo berhasil menekan produksi sampah plastik hingga 103,68 ton. Keberhasilan ini salah satunya berkat regulasi larangan penggunaan kantong plastik di seluruh toko ritel modern di wilayah Kabupaten Wajo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo, Andi Baso Iqbal mengatakan upaya mengurangi penggunaan kantong plastik di Kabupaten Wajo terus dilakukan pemerintah. Regulasi pelarangan penggunaan kantong plastik bagi toko ritel modern telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 70 Tahun 2019.
Kabupaten Wajo, Herman Arif
Baca juga:Legislator Wajo Dukung Amran Tuntaskan 25 Program Kerja Nyata
Politisi Partai Gerindra itu berpendapat, dengan upaya pelarangan penggunaan kantong plastik di Kabupaten Wajo, Pemkab Wajo telah berkontribusi dalam pelestarian bumi dan alam.
"Seperti kita tau plastik sifatnya susah diurai oleh tanah dan diperkirakan membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun hingga dapat terurai dengan sempurna dengan tanah," pungkasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo, Andi Baso Iqbal mengatakan upaya mengurangi penggunaan kantong plastik di Kabupaten Wajo terus dilakukan pemerintah. Regulasi pelarangan penggunaan kantong plastik bagi toko ritel modern telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 70 Tahun 2019.
Kabupaten Wajo, Herman Arif
Baca juga:Legislator Wajo Dukung Amran Tuntaskan 25 Program Kerja Nyata
Politisi Partai Gerindra itu berpendapat, dengan upaya pelarangan penggunaan kantong plastik di Kabupaten Wajo, Pemkab Wajo telah berkontribusi dalam pelestarian bumi dan alam.
"Seperti kita tau plastik sifatnya susah diurai oleh tanah dan diperkirakan membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun hingga dapat terurai dengan sempurna dengan tanah," pungkasnya.
(luq)