Bawa 8 Kg Sisik Satwa Trenggiling, Warga Riau Diamankan

Minggu, 14 November 2021 - 11:38 WIB
loading...
Bawa 8 Kg Sisik Satwa Trenggiling, Warga Riau Diamankan
Warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau berinisial TPT diamankan petugas Balai Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.Foto/ist
A A A
JAMBI - Warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau berinisial TPT diamankan petugas Balai Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera. Dia kadapatan membawa sisik satwa trenggiling saat transaksi di Jalan Lintas Tiwarung mur Sumatera, Gemuruh-Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Komandan Brigade Sporc Harimau Jambi, Beth Venri saat dihubungi membenarkan penangkapan pria tersebut. "Saat kita mengetahui adanya transaksi sisik trenggiling, tim Gakkum KLHK langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ungkapnya, Minggu (14/11/2021).

Baca juga: Hadir di Kupang, Kiai Said Aqil Pimpin Peletakan Batu Pertama Gedung PWNU NTT

Awal penangkapan, petugas mendapatkan informasi seorang pria membawa sisik trenggiling dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Petugas Gakkum langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Tungkal Ulu. Beruntung, pelaku berhasil ditangkap di Desa Sukaramai saat akan bertransaksi di sebuah warung.

Kepada petugas PPNS Balai Gakkum KLHK, pelaku mengaku sisik trenggiling dibawa dari Pekanbaru untuk diantarkan ke Tungkal Ulu, Tanjab Barat.



Untuk mengelabui petugas, sisik satwa trenggiling yang dibawa pelaku dilapisi lakban warna coklat. Tujuannya agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum," imbuh Beth.

Dia juga menambahkan, selama 2021 pihaknya sudah sembilan kali mengungkap hal yang sama dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Atas perbuatan pelaku yang kedapatan membawa sisik satwa trenggiling dibawa ke Markas Brigade Sporc Harimau di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, Jambi. "Pelaku masih terus diperiksa intensif di PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Dia terancam 5 tahun penjara serta densa Rp100 juta," tandas Beth.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)