Usir Genderuwo, Dukun Cabul di Batu Bara Setubuhi 2 Perempuan
Sabtu, 13 November 2021 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
Setelah bukti-bukti lengkap, tersangka Dimas akhirnya diciduk polisi di rumahnya di Desa Tanah Tinggi. Setelah diintrogasi, pria ini tak dapat mengelak.
Bahkan, selain SP, tersangka Dimas ternyata juga mencabuli SY (32) warga Kabupaten Langkat, dengan modus yang sama.
Atas perbuatannya tersangka Dimas dijerat Pasal 294 ayat (2) huruf 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Bahkan, selain SP, tersangka Dimas ternyata juga mencabuli SY (32) warga Kabupaten Langkat, dengan modus yang sama.
Atas perbuatannya tersangka Dimas dijerat Pasal 294 ayat (2) huruf 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :