Usir Genderuwo, Dukun Cabul di Batu Bara Setubuhi 2 Perempuan

Sabtu, 13 November 2021 - 14:08 WIB
loading...
Usir Genderuwo, Dukun Cabul di Batu Bara Setubuhi 2 Perempuan
Dukun cabul Andri alias Dimas (29) ditahan di Polres Batu Bara lantaran mencabuli dua perempuan yang dikenalnya lewat facebook dengan alasan mengusir genderuwo. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BATU BARA - Seorang dukun cabul bernama Andri alias Dimas (29) ditahan di Polres Batu Bara. Pria asal Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Airputih, Batu Bara, Sumatera Utara ini ditahan atas pencabulan terhadap dua perempuan yang dikenalnya lewat media sosial facebook.

Informasi diperoleh, tersangka Dimas dilaporkan dua perempuan masing-masing berinsial SP (18) warga Kecamatan Limapuluh LP/B/622/X/2021/SPKT.Polres Batubara/Polda Sumut, tanggal 29 Oktober 2021 dan seorang lainnya SY (32) warga Kabupaten Langkat.



Kasus ini berawal ketika SP mendapat massenger facebook dari Dimas pada 17 Oktober 2021. Dalam pesannya Dimas mengatakan jika ditubuh SP ada mahluk halus seperti genderuwo.

Tersangka Dimas yang mengaku dukun atau paranormal tersebut mengaku bisa mengobati SP Keduanya lalu bertukar nomor handphone dan alamat.

Beberapa hari kemudian korban menyambangi Dimas di rumahnya. Setelah pertemuan, Dimas mengatakan jika SP sudah tidak perawan lagi.

Namun SP tidak perlu takut, sebab keperawanannya akan kembali pulih dengan syarat mahar Rp500 ribu dan rela bersetubuh dengan Dimnas.



Sejak itu Dimas setiap hari menggauli SP. Jika dihitung, maka sudah enam kali dukun cabul ini menyetubuhi SP. Selepas itu SP tersadar telah ditipu dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Batu Bara.



Setelah bukti-bukti lengkap, tersangka Dimas akhirnya diciduk polisi di rumahnya di Desa Tanah Tinggi. Setelah diintrogasi, pria ini tak dapat mengelak.

Bahkan, selain SP, tersangka Dimas ternyata juga mencabuli SY (32) warga Kabupaten Langkat, dengan modus yang sama.

Atas perbuatannya tersangka Dimas dijerat Pasal 294 ayat (2) huruf 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)