Usir Genderuwo, Dukun Cabul di Batu Bara Setubuhi 2 Perempuan

Sabtu, 13 November 2021 - 14:08 WIB
loading...
Usir Genderuwo, Dukun...
Dukun cabul Andri alias Dimas (29) ditahan di Polres Batu Bara lantaran mencabuli dua perempuan yang dikenalnya lewat facebook dengan alasan mengusir genderuwo. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BATU BARA - Seorang dukun cabul bernama Andri alias Dimas (29) ditahan di Polres Batu Bara. Pria asal Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Airputih, Batu Bara, Sumatera Utara ini ditahan atas pencabulan terhadap dua perempuan yang dikenalnya lewat media sosial facebook.

Informasi diperoleh, tersangka Dimas dilaporkan dua perempuan masing-masing berinsial SP (18) warga Kecamatan Limapuluh LP/B/622/X/2021/SPKT.Polres Batubara/Polda Sumut, tanggal 29 Oktober 2021 dan seorang lainnya SY (32) warga Kabupaten Langkat.

Baca juga: Syahwat Tinggi, Dukun Cabul Ini Remas Payudara Pasien saat Praktik Pengobatan

Kasus ini berawal ketika SP mendapat massenger facebook dari Dimas pada 17 Oktober 2021. Dalam pesannya Dimas mengatakan jika ditubuh SP ada mahluk halus seperti genderuwo.

Tersangka Dimas yang mengaku dukun atau paranormal tersebut mengaku bisa mengobati SP Keduanya lalu bertukar nomor handphone dan alamat.

Beberapa hari kemudian korban menyambangi Dimas di rumahnya. Setelah pertemuan, Dimas mengatakan jika SP sudah tidak perawan lagi.

Namun SP tidak perlu takut, sebab keperawanannya akan kembali pulih dengan syarat mahar Rp500 ribu dan rela bersetubuh dengan Dimnas.

Baca juga: Kehebatan Mpu Nala Panglima Angkatan Laut Majapahit Penguasa Lautan yang Gentarkan Kekaisaran Mongol

Sejak itu Dimas setiap hari menggauli SP. Jika dihitung, maka sudah enam kali dukun cabul ini menyetubuhi SP. Selepas itu SP tersadar telah ditipu dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Batu Bara.



Setelah bukti-bukti lengkap, tersangka Dimas akhirnya diciduk polisi di rumahnya di Desa Tanah Tinggi. Setelah diintrogasi, pria ini tak dapat mengelak.

Bahkan, selain SP, tersangka Dimas ternyata juga mencabuli SY (32) warga Kabupaten Langkat, dengan modus yang sama.

Atas perbuatannya tersangka Dimas dijerat Pasal 294 ayat (2) huruf 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Korban Pencabulan Pendiri...
Korban Pencabulan Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Sudah Lapor Polisi sejak 2024, tapi Malah Dapat Intimidasi
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved