Politisi Gerindra: Istilah PEN Sebaiknya Diubah Menjadi Stimulus Fiskal Keempat
Jum'at, 05 Juni 2020 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
Secara rinci, besaran anggaran dari program pemulihan tersebut terdiri atas alokasi anggaran untuk bidang kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, alokasi anggaran program social safety net sebesar Rp203,9 triliun, alokasi dukungan UMKM dengan nilai mencapai Rp123,46 triliun, alokasi stimulus dan insentif perpajakan Rp120,61 triliun, hingga dana talangan BUMN sebesar Rp 44,57 triliun dan dukungan kementerian/lembaga mencapai Rp97,11 triliun.
“Baiknya seperti anggaran percepatan pembayaran, atau kompensasi pendapatan ke PLN dan Pertamina contohnya, itu tidak perlu masuk di anggaran PEN, karena itu adalah subsidi yang memang harus dibayar pemerintah dari APBN. Artinya ada atau tidak ada Covid-19, anggaran subsidi adalah kewajiban reguler pemerintah. Saya sudah sampaikan kepada Bu Menkeu (Sri Mulyani) mengenai ini,” imbuhnya. (BACA JUGA: Kawasan Terkendali Covid-19, MUI Tegaskan Umat Islam Wajib Salat Jumat)
Penggunaan istilah PEN, lanjut Ramson, adalah persoalan tentang bagaimana menjelaskan kepada publik. “Harusnya kalau memang subsidi, ya sebut saja subsidi. Tetapi kalau ini sudah masuk pada program pemulihan ekonomi maka anggarannya jadi naik dari semula Rp 405 triliun menjadi Rp 641,17 trilun, dan kemarin naik lagi menjadi Rp 677,2 triliun,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya akan tetap mendukung jika hal tersebut akan mulai diberlakukan. Ia mengatakan, pelaksanaan implementasinya harus tetap proporsional, mana yang reguler dilaksanakan oleh pemerintah seperti subsidi, dan mana yang merupakan penanganan Covid-19.
“Program pemulihan nasional itu bagus, jangan salah ya, hanya itu dimasukkan dalam program pemulihan yang memang extraordinary atau kejadian luar biasa karena dampak Covid-19, bukan yang reguler dimasukkan kepada program ekonomi nasional. Jangan digabung, karena dengan tidak digabung maka market akan melihat kondisi ekonomi masih baik-baik saja,” tutup Ramson.
“Baiknya seperti anggaran percepatan pembayaran, atau kompensasi pendapatan ke PLN dan Pertamina contohnya, itu tidak perlu masuk di anggaran PEN, karena itu adalah subsidi yang memang harus dibayar pemerintah dari APBN. Artinya ada atau tidak ada Covid-19, anggaran subsidi adalah kewajiban reguler pemerintah. Saya sudah sampaikan kepada Bu Menkeu (Sri Mulyani) mengenai ini,” imbuhnya. (BACA JUGA: Kawasan Terkendali Covid-19, MUI Tegaskan Umat Islam Wajib Salat Jumat)
Penggunaan istilah PEN, lanjut Ramson, adalah persoalan tentang bagaimana menjelaskan kepada publik. “Harusnya kalau memang subsidi, ya sebut saja subsidi. Tetapi kalau ini sudah masuk pada program pemulihan ekonomi maka anggarannya jadi naik dari semula Rp 405 triliun menjadi Rp 641,17 trilun, dan kemarin naik lagi menjadi Rp 677,2 triliun,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya akan tetap mendukung jika hal tersebut akan mulai diberlakukan. Ia mengatakan, pelaksanaan implementasinya harus tetap proporsional, mana yang reguler dilaksanakan oleh pemerintah seperti subsidi, dan mana yang merupakan penanganan Covid-19.
“Program pemulihan nasional itu bagus, jangan salah ya, hanya itu dimasukkan dalam program pemulihan yang memang extraordinary atau kejadian luar biasa karena dampak Covid-19, bukan yang reguler dimasukkan kepada program ekonomi nasional. Jangan digabung, karena dengan tidak digabung maka market akan melihat kondisi ekonomi masih baik-baik saja,” tutup Ramson.
(vit)
Lihat Juga :