Belum Terima Gaji, Ratusan Pekerja Tambang di Muratara Terlantar
loading...
A
A
A
MURATARA - Pekerja PT Perdana Maimun Contraktor (PMC) sebagai subkontraktor di PT Gorby Putra Utama (GPU) yang memiliki izin konsensi area pertambangan di Desa Beringin Makmur II, Rawas Ilir, Muratara, telantar.
Sebanyak 124 pekerja dengan komposisi 105 orang pekerja non-lokal dan 19 pekerja lokal tidak jelas nasibnya semenjak di rumahkan 14 April 2020. Bahkan, gaji mereka tidak dibayar semenjak Januari 2020.
Para pekerja memberikan mandat penyelesaian persoalan ini kepada Kantor Hukum Abdul Aziz, SH dan Partner's.
"Kami selaku pengacara pekerja telah melakukan audiensi ke Pihak Dinas Tenaga Kerja Muratara pada tanggal 13 Mei 2020. Kemudian ditentukan lagi pertemuan pada tanggal 18 mei 2020, tapi sangat disayangkan pihak perusahaan tidak hadir,” katanya.
Sebelumnya, para pekerja tertanggal 30 Maret 2020 telah melaporkan persoalan gaji mereka tidak dibayar ke Disnaker. Kemudian pada tanggal 17 April 2020 diadakan pertemuan, sesuai dengan berita acara akar persoalannya adalah pihak PT Gorby selaku pemilik konsensi belum melakukan pembayaran ke pihak subkontraktor.
Akibatnya 124 pekerja telantar. Sejak Januari gaji mereka tidak dibayar, hanya pekerja lokal sebanyak 19 orang saja dibayar satu bulan.
Kerugian hak normatif 124 pekerja adalah gaji, tunjangan dan lembur dari Januari hingga April 2020, Mei hingga saat ini, gaji pokok semenjak di rumahkan, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kami mendesak Pemkab Muratara dalam hal ini Disnaker memberikan perhatian khusus dalam persoalan ini dan juga pihak PT Gorby menjadi penanggung jawab utama selaku pemilik kosensi," tuturnya. (Baca juga: Tangani COVID-19, Pemprov Sumsel Tambah Tiga Tower di Wisma Atlet)
Terpisah, Kepala Disnaker Kabupaten Muratara Abdurahman mengatakan, pihaknya selaku pemerintah telah menerima pengaduan dari para pekerja dan telah melakukan pemanggilan kepada PT Gorby.
Pihak perusahaan telah berjanji melakukan pembayaran uang gaji karyawan dan meminta waktu agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
"Pihak perusahaan sudah kita panggil dan akan membayar gaji karyawan saat dananya sudah ada, coba tanya ke pihak perusahaan biar jelas," pungkasnya.
Sebanyak 124 pekerja dengan komposisi 105 orang pekerja non-lokal dan 19 pekerja lokal tidak jelas nasibnya semenjak di rumahkan 14 April 2020. Bahkan, gaji mereka tidak dibayar semenjak Januari 2020.
Para pekerja memberikan mandat penyelesaian persoalan ini kepada Kantor Hukum Abdul Aziz, SH dan Partner's.
"Kami selaku pengacara pekerja telah melakukan audiensi ke Pihak Dinas Tenaga Kerja Muratara pada tanggal 13 Mei 2020. Kemudian ditentukan lagi pertemuan pada tanggal 18 mei 2020, tapi sangat disayangkan pihak perusahaan tidak hadir,” katanya.
Sebelumnya, para pekerja tertanggal 30 Maret 2020 telah melaporkan persoalan gaji mereka tidak dibayar ke Disnaker. Kemudian pada tanggal 17 April 2020 diadakan pertemuan, sesuai dengan berita acara akar persoalannya adalah pihak PT Gorby selaku pemilik konsensi belum melakukan pembayaran ke pihak subkontraktor.
Akibatnya 124 pekerja telantar. Sejak Januari gaji mereka tidak dibayar, hanya pekerja lokal sebanyak 19 orang saja dibayar satu bulan.
Kerugian hak normatif 124 pekerja adalah gaji, tunjangan dan lembur dari Januari hingga April 2020, Mei hingga saat ini, gaji pokok semenjak di rumahkan, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kami mendesak Pemkab Muratara dalam hal ini Disnaker memberikan perhatian khusus dalam persoalan ini dan juga pihak PT Gorby menjadi penanggung jawab utama selaku pemilik kosensi," tuturnya. (Baca juga: Tangani COVID-19, Pemprov Sumsel Tambah Tiga Tower di Wisma Atlet)
Terpisah, Kepala Disnaker Kabupaten Muratara Abdurahman mengatakan, pihaknya selaku pemerintah telah menerima pengaduan dari para pekerja dan telah melakukan pemanggilan kepada PT Gorby.
Pihak perusahaan telah berjanji melakukan pembayaran uang gaji karyawan dan meminta waktu agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
"Pihak perusahaan sudah kita panggil dan akan membayar gaji karyawan saat dananya sudah ada, coba tanya ke pihak perusahaan biar jelas," pungkasnya.
(boy)