Polda Banten Siapkan Pola Pengamanan Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Kamis, 11 November 2021 - 01:49 WIB
loading...
Polda Banten sedang menyiapkan pola pengamanan jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Ist)
A
A
A
SERANG - Polda Banten sedang menyiapkan pola pengamanan jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pola pengamanan ini segera dikoordinasikan dengan Mabes Polri.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menpan-RB, dan Menteri Tenaga Kerja pada tanggal 27 Oktober 2021, pemerintah secara resmi meniadakan libur nasional saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Karoops Polda Banten KBP Amiludin Roemtaat menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk dapat mengelola pandemi Covid-19. Sehingga SKB 3 Menteri ini perlu disosialisasikan meluas untuk dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
"Masyarakat perlu memahami adanya kebijakan baru tentang peniadaan libur nasional jelang Natal dan Tahun Baru 2022, sehingga dapat mengatur kegiatan mandiri di dalam kota,” kata Roemtaat, Rabu (11/10/2021).
Roemtaat mengatakan, pola pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 masih akan dikoordinasikan dalam rapat bersama dengan Mabes Polri. Sehingga menjadi acuan secara nasional dan terintegrasi antar Polda, terutama di wilayah yang mobilitas masyarakatnya tinggi.
“Saya akan berangkat ke Bali untuk diskusi bersama Mabes Polri dan Polda lainnya menyusun rencana pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta pola penyekatan untuk meyakinkan kebijakan pemerintah yang meniadakan libur nasional jelak akhir tahun dapat terlaksana dengan baik,” kata Roemtaat.
Guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan berjalan efektif di tempat umum termasuk lokasi wisata, pelabuhan, perkantoran, tempat ibadah dan tempat lainnya, Polda Banten akan melakukan pengecekan secara lebih intens. Termasuk kewajiban tempat umum untuk menyedikan fasilitas barcode pedulilindungi.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menpan-RB, dan Menteri Tenaga Kerja pada tanggal 27 Oktober 2021, pemerintah secara resmi meniadakan libur nasional saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Karoops Polda Banten KBP Amiludin Roemtaat menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk dapat mengelola pandemi Covid-19. Sehingga SKB 3 Menteri ini perlu disosialisasikan meluas untuk dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
"Masyarakat perlu memahami adanya kebijakan baru tentang peniadaan libur nasional jelang Natal dan Tahun Baru 2022, sehingga dapat mengatur kegiatan mandiri di dalam kota,” kata Roemtaat, Rabu (11/10/2021).
Roemtaat mengatakan, pola pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 masih akan dikoordinasikan dalam rapat bersama dengan Mabes Polri. Sehingga menjadi acuan secara nasional dan terintegrasi antar Polda, terutama di wilayah yang mobilitas masyarakatnya tinggi.
“Saya akan berangkat ke Bali untuk diskusi bersama Mabes Polri dan Polda lainnya menyusun rencana pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta pola penyekatan untuk meyakinkan kebijakan pemerintah yang meniadakan libur nasional jelak akhir tahun dapat terlaksana dengan baik,” kata Roemtaat.
Guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan berjalan efektif di tempat umum termasuk lokasi wisata, pelabuhan, perkantoran, tempat ibadah dan tempat lainnya, Polda Banten akan melakukan pengecekan secara lebih intens. Termasuk kewajiban tempat umum untuk menyedikan fasilitas barcode pedulilindungi.
Lihat Juga :