Tersangka Korupsi Rp109,2 Miliar, Mantan Direktur PT PSU Dijebloskan ke Penjara
loading...
A
A
A
MEDAN - Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) berinsial HC resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut , setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp109,2 miliar antara tahun 2007-2019.
Penahanan terhadap HC dilakukan, Selasa (9/11/2021). Dia ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan menyebutkan, kasus dugaan korupsi yang menyeret HC terkait pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, Madina dengan modus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan atau pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
Kemudian korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp109.268.887.612.
Tersangka HC kata Yos, yang ditahan hari ini, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Setelah dilakukan cek kesehatan dan swab antigen COVID-19 hasil negatif, tersangka HC ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (9/11/2021) sampai dengan 28 November 2021 di LP Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan," tambahnya.
Yos lebih lanjut mengatakan, HC adalah tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus itu. Sebelumnya pada Kamis, (4/11/2021), Kejaksaan juga menahan dua tersangka lain yakni DS dan MSH.
"Tersangka DS ditahan terkait keterlibatannya sebagai Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013," ungkapnya.
Dalam penyidikan kasus ini, Tim Kejaksaan telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019. Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.
"Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019," tandas Yos.
Penahanan terhadap HC dilakukan, Selasa (9/11/2021). Dia ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan menyebutkan, kasus dugaan korupsi yang menyeret HC terkait pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, Madina dengan modus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan atau pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
Kemudian korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp109.268.887.612.
Tersangka HC kata Yos, yang ditahan hari ini, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Setelah dilakukan cek kesehatan dan swab antigen COVID-19 hasil negatif, tersangka HC ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (9/11/2021) sampai dengan 28 November 2021 di LP Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan," tambahnya.
Yos lebih lanjut mengatakan, HC adalah tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus itu. Sebelumnya pada Kamis, (4/11/2021), Kejaksaan juga menahan dua tersangka lain yakni DS dan MSH.
"Tersangka DS ditahan terkait keterlibatannya sebagai Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013," ungkapnya.
Dalam penyidikan kasus ini, Tim Kejaksaan telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019. Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.
"Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019," tandas Yos.
(nic)