3 Mantan Petinggi PT Perkebunan Sumatera Utara Jadi Tersangka Korupsi Rp100 Miliar
loading...
A
A
A
MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan status tersangka tiga mantan petinggi PT Perkebunan Sumatera Utara. Mereka jadi tersangka dugaan korupsi penggunaan lahan seluas 626 hektare di Kabupaten Mandailing Natal antara 2007-2019 dengan kerugian negara Rp100 miliar.
Informasi yang dihimpun, ketiga tersangka adalah mantan Direktur Utama PT PSU berinisial HC, dan dua mantan Manajer Kebun PT PSU berinisial MSH dan DS. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2021, namun belum dilakukan penahanan.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sergai Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Tusuk di Dada
Penyidikan kasus korupsi ini sendiri sudah dilakukan oleh Kejati Sumut sejak Juli 2020 lalu. Sebelumnya, pada akhir Juni 2021 lalu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penyitaan 626 hektar lahan PT PSU yang berada di Mandailing Natal.
Lahan ini merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT. PSU dan termasuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. PSU tahun 2007-2019.
Kasipenkum Kejatisu Yos Gernold Tarigan, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan status tersangka dalam kasus korupsi PT PSU tersebut. "Iya benar sudah tersangka dengan inisial HC, MSH dan DS," katanya, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Bos Besi Tua Dirampok dan Dibunuh Mantan Karyawan, Mayatnya Dikubur Mobilnya Ditenggelamkan
Terkait belum ditahannya para tersangka, pihaknya tengah melakukan penyidikan secara intens dengan memanggil para saksi lain.
"Benar memang ada tindak pidana korupsi di PT PSU atas nama tersangkan inisial MSH, HC dan DS. Setelah dihitung ahli kita temukan kerugian hingga Rp100 miliar dan Rp56 miliar bagian dari kerugian tersebut. Saat ini penyidik masih memanggil saksi-saksi lain, dan nanti akan memanggil para tersangka. Nah setelah itulah nanti baru kita menentukan sikap. Yang jelas surat resmi penetapan tersangka sudah disampaikan kepada para tersangka," tandas Yos.
Informasi yang dihimpun, ketiga tersangka adalah mantan Direktur Utama PT PSU berinisial HC, dan dua mantan Manajer Kebun PT PSU berinisial MSH dan DS. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2021, namun belum dilakukan penahanan.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sergai Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Tusuk di Dada
Penyidikan kasus korupsi ini sendiri sudah dilakukan oleh Kejati Sumut sejak Juli 2020 lalu. Sebelumnya, pada akhir Juni 2021 lalu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penyitaan 626 hektar lahan PT PSU yang berada di Mandailing Natal.
Lahan ini merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT. PSU dan termasuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. PSU tahun 2007-2019.
Kasipenkum Kejatisu Yos Gernold Tarigan, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan status tersangka dalam kasus korupsi PT PSU tersebut. "Iya benar sudah tersangka dengan inisial HC, MSH dan DS," katanya, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Bos Besi Tua Dirampok dan Dibunuh Mantan Karyawan, Mayatnya Dikubur Mobilnya Ditenggelamkan
Terkait belum ditahannya para tersangka, pihaknya tengah melakukan penyidikan secara intens dengan memanggil para saksi lain.
"Benar memang ada tindak pidana korupsi di PT PSU atas nama tersangkan inisial MSH, HC dan DS. Setelah dihitung ahli kita temukan kerugian hingga Rp100 miliar dan Rp56 miliar bagian dari kerugian tersebut. Saat ini penyidik masih memanggil saksi-saksi lain, dan nanti akan memanggil para tersangka. Nah setelah itulah nanti baru kita menentukan sikap. Yang jelas surat resmi penetapan tersangka sudah disampaikan kepada para tersangka," tandas Yos.
(msd)