Pesta Miras Berujung Maut, Pemuda di Malang Tewas Ditusuk Temannya

Minggu, 07 November 2021 - 14:29 WIB
loading...
Pesta Miras Berujung...
Tersangka penusukan ke temannya sendiri saat diamankan Polres Malang.Foto/Avirista Midaada / MPI)
A A A
MALANG - Pesta minuman keras (miras) di Malang berujung perkelahian. Seorang pemuda menusuk temannya hingga tewas. Korban bernama Muchammad Subhan (36) tewas seketika di lokasi kejadian akibat luka tusukan pisau . Pelakunya MAK (31).

Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono menyatakan, kejadian perkelahian maut ini terjadi pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, di depan toko di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dimana perkelahian ini berawal dari selisih paham antara korban dan tersangka, saat tengah pesta miras.

Selain korban dan tersangka, ada dua orang temannya bernama Usman dan Maskur, yang turut ikut berpesta miras yang berujung perkelahian.

Baca juga: Diklatsar Menwa Maut, Polresta Surakarta Tangkap 2 Mahasiswa UNS Sebagai Tersangka

"Tidak lama tersangka dan korban cekcok. Kemudian korban Muchammad Subhan merebut pisau milik Mistiani, salah satu penjual pempek yang tidak jauh dari lokasi mereka untuk ditusukkan ke tersangka MAK" ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Malang, pada Minggu pagi (7/11/2021).

Oleh tersangka aksi itu berhasil digagalkan dan kemudian balik merebut pisau yang ada di tangan Muhammad Subhan. Kemudian ia menusukkan pisau dapur itu ke tubuh korban, hingga terluka parah.

"Usman yang juga ada di sana telah berupaya untuk melerai keduanya. Hanya saja karena adanya pisau dalam perkelahian itu. Usman mengurungkan niat untuk melerai karena takut terkena imbasnya," tutur Bagoes.

Korban yang menerima tusukan pisau dari pelaku langsung ambruk, sementara tersangka MAK langsung melarikan diri. Oleh kedua temannya, korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Wava Husada, tetapi nyawanya tak tertolong setelah meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kepolisian yang menerima laporan akhirnya bergerak dengan melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan pemeriksaan saksi - saksi akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka MAK.

"Sekitar pukul 21.00 WIB tersangka berhasil diamankan di rumahnya," katanya.



Polisi mengamankan sebilah pisau dapur yang digunakan menusuk korban, satu botol sisa miras, dan beberapa makanan ringan yang menjadi suguhan saat pesta miras.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan. "Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelaku Penusukan Penjaga...
Pelaku Penusukan Penjaga Toko di Thamrin City Ditangkap, Polisi: Sakit Hati Diputusin
Hakim Pengadilan Agama...
Hakim Pengadilan Agama Batam Jadi Korban Penusukan
4 Warga Kota Bogor Tewas,...
4 Warga Kota Bogor Tewas, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berantas Miras Ilegal
Benarkah Stadion Kanjuruhan...
Benarkah Stadion Kanjuruhan Malang Tak Layak Gelar Pertandingan? Ini Faktanya
Pesta Miras Oplosan...
Pesta Miras Oplosan di Bogor Berujung Maut, 4 Orang Tewas dan 1 Kritis
Miras Maut Akibatkan...
Miras Maut Akibatkan 8 Tewas di Cianjur Berbahan Alkohol Disinfektan 96 Persen Dioplos Soda
Korban Tewas Pesta Miras...
Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Cianjur Bertambah Jadi 8 Orang
Pesta Miras, 3 Pemuda...
Pesta Miras, 3 Pemuda Asal Mande Cianjur Tewas
Oknum TNI Pelaku Penusukan...
Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga Semarang Ditahan di Denpom
Rekomendasi
6 Alasan Israel Tidak...
6 Alasan Israel Tidak Masuk Jadi Anggota NATO, Salah Satunya Ogah Ribut dengan Rusia
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman Penuhi Kebutuhan Lebaran 2025
5 Negara yang Alami...
5 Negara yang Alami Gerhana Bulan Total di Bulan Maret 2025, dari Benua Amerika hingga Afrika
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
14 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
21 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
22 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
33 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
50 menit yang lalu
Infografis
10 Bandara InJourney...
10 Bandara InJourney Airports Terbaik di Asia Pasifik 2024!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved