Naik Pesawat Masuk Kalteng Cukup Rapid Antigen yang Sudah Vaksin Dua Dosis
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Masuk ke wilayah Kalimantan Tengah mengunakan pesawat kini tak wajib membawa tes PCR dengan hasil negatif, melainkan cukup dengan rapid antigen. Ini berlaku bagi masyarakat yang sudah vaksin dua kali.
Anggota Komisi A DPRD Kotawaringin Barat Kalteng Erry Eryansyah menyambut baik terkait dikeluarkannya aturan baru mengenai persyaratan pejalanan dalam masa pandemi COVID-19 .
Menurutnya aturan ini sebenarnya sudah lama ditunggu masyarakatagar mobilitas ke tempat lain bisa lebih mudah dan murah.
“Namun hal ini terganjal oleh aturan ditingkat nasional dan provinsi, sehingga Kabupaten Kobarjuga mau tidak mau harus melaksanakannya. Karena itulah perubahan ini kami sambut baik," jelasnya.
Dia berharap agar biaya masyarakat untuk mengurus persyaratan perjalanan bisa semakin ringan, tarif PCR dan Rapid Tes Antigen kedepan juga bisa diturunkan.
"Kemudian kepastian harga rapid test antigen juga bisa disampaikan pada masyarakat agar tidak ada perbedaan harga antara tempat tes antigen satu dengan lainnya," jelasnya.
Diberitakan, aturan syarat penerbangan yang berlaku saat ini, mengacu pada SE Kemenhub No96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Baca: Rp2,6 Triliun Aset Tommy Soeharto di Karawang Disita Tanpa Perlawanan.
Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid Ttst antigen bagi yang sudah mendapatkan 2 kali vaksinasi, yang ditunjukkan dengan sertifikat vaksin, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menyerahkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Baca Juga: Korban Tewas Akibat Banjir Bandang Kota Batu Jadi 5 Orang.
Anggota Komisi A DPRD Kotawaringin Barat Kalteng Erry Eryansyah menyambut baik terkait dikeluarkannya aturan baru mengenai persyaratan pejalanan dalam masa pandemi COVID-19 .
Menurutnya aturan ini sebenarnya sudah lama ditunggu masyarakatagar mobilitas ke tempat lain bisa lebih mudah dan murah.
“Namun hal ini terganjal oleh aturan ditingkat nasional dan provinsi, sehingga Kabupaten Kobarjuga mau tidak mau harus melaksanakannya. Karena itulah perubahan ini kami sambut baik," jelasnya.
Dia berharap agar biaya masyarakat untuk mengurus persyaratan perjalanan bisa semakin ringan, tarif PCR dan Rapid Tes Antigen kedepan juga bisa diturunkan.
"Kemudian kepastian harga rapid test antigen juga bisa disampaikan pada masyarakat agar tidak ada perbedaan harga antara tempat tes antigen satu dengan lainnya," jelasnya.
Diberitakan, aturan syarat penerbangan yang berlaku saat ini, mengacu pada SE Kemenhub No96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Baca: Rp2,6 Triliun Aset Tommy Soeharto di Karawang Disita Tanpa Perlawanan.
Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid Ttst antigen bagi yang sudah mendapatkan 2 kali vaksinasi, yang ditunjukkan dengan sertifikat vaksin, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menyerahkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Baca Juga: Korban Tewas Akibat Banjir Bandang Kota Batu Jadi 5 Orang.
(nag)