Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Senin, 15 Juni 2026 - 14:09 WIB
loading...
DPP Gapasdap mengeluhkan tingginya biaya operasional kapal angkutan penyeberangan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan ( Gapasdap ) mengeluhkan tingginya biaya operasional kapal. Belum adanya respons kebijakan penyesuaian tarif dari pemerintah membuat angkutan pelayaran terancam merugi.
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto mengatakan, dalam operasionalnya perusahaan angkutan penyeberangan wajib memberikan pelayanan baik layanan keselamatan, keamanan dan kenyamanan sesuai dengan standar yang ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2008. Jika melanggar, maka kapal tidak diperbolehkan beroperasi, bahkan bisa dicabut izinnya.
Menurut Rakhmatika, untuk memenuhi seluruh standar tersebut, perusahaan membutuhkan struktur pendapatan yang memadai. "Pendapatan utama operator angkutan penyeberangan berasal dari tarif dan frekuensi trip kapal. Namun saat ini, frekuensi trip cenderung menurun akibat banyaknya izin operasi kapal, sehingga kesempatan masing-masing kapal untuk beroperasi menjadi semakin terbatas," ungkapnya, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Kemacetan di Penyeberangan Merak Dikeluhkan, Gapasdap Minta Pemerintah Bangun Dermaga
Rakhmatika Ardianto menyebut, tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini belum mencerminkan kebutuhan biaya operasional yang sesungguhnya. Padahal, perhitungan tarif telah dilakukan berdasarkan formulasi tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008.
“Perhitungan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator, ASDP sebagai fasilitator pelabuhan, Gapasdap sebagai perwakilan operator, serta YLKI atau Badan Perlindungan Konsumen sebagai wakil masyarakat,” ujarnya.
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto mengatakan, dalam operasionalnya perusahaan angkutan penyeberangan wajib memberikan pelayanan baik layanan keselamatan, keamanan dan kenyamanan sesuai dengan standar yang ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2008. Jika melanggar, maka kapal tidak diperbolehkan beroperasi, bahkan bisa dicabut izinnya.
Menurut Rakhmatika, untuk memenuhi seluruh standar tersebut, perusahaan membutuhkan struktur pendapatan yang memadai. "Pendapatan utama operator angkutan penyeberangan berasal dari tarif dan frekuensi trip kapal. Namun saat ini, frekuensi trip cenderung menurun akibat banyaknya izin operasi kapal, sehingga kesempatan masing-masing kapal untuk beroperasi menjadi semakin terbatas," ungkapnya, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Kemacetan di Penyeberangan Merak Dikeluhkan, Gapasdap Minta Pemerintah Bangun Dermaga
Rakhmatika Ardianto menyebut, tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini belum mencerminkan kebutuhan biaya operasional yang sesungguhnya. Padahal, perhitungan tarif telah dilakukan berdasarkan formulasi tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008.
“Perhitungan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator, ASDP sebagai fasilitator pelabuhan, Gapasdap sebagai perwakilan operator, serta YLKI atau Badan Perlindungan Konsumen sebagai wakil masyarakat,” ujarnya.
Lihat Juga :