70 Tenaga Kerja Konstruksi Ikuti Pembekalan Uji Sertifikasi
Rabu, 03 November 2021 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
Lanjut Yusuf Kaya, kegiatan ini pula sesuai amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PUPR, Iksan Asaad, menerangkan pelaksanaan pembekalan dan uji kompetensi bagi tenaga terampil telah menjadi kewenangan kabupaten/kota
"Beberapa alasan kenapa tenaga konstruksi ini harus bersertifikat, antara lain sebagai bentuk keseriusan pengembangan diri, bentuk pengakuan kompetensi, mampu beradaptasi terhadap perubahan sistem ketenagakerjaan dan minimal sebagai kepercayaan diri sebagai tenaga terampil," terangnya.
Sementara itu, saat membuka acara ini Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Sulaiman, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian PUPR melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar atas terlaksananya kegiatan ini.
Baca Juga: Korban Kebakaran di Sukamaju Dapat Bantuan Logistik dari Pemkab Luwu Utara
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PUPR, Iksan Asaad, menerangkan pelaksanaan pembekalan dan uji kompetensi bagi tenaga terampil telah menjadi kewenangan kabupaten/kota
"Beberapa alasan kenapa tenaga konstruksi ini harus bersertifikat, antara lain sebagai bentuk keseriusan pengembangan diri, bentuk pengakuan kompetensi, mampu beradaptasi terhadap perubahan sistem ketenagakerjaan dan minimal sebagai kepercayaan diri sebagai tenaga terampil," terangnya.
Sementara itu, saat membuka acara ini Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Sulaiman, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian PUPR melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar atas terlaksananya kegiatan ini.
Baca Juga: Korban Kebakaran di Sukamaju Dapat Bantuan Logistik dari Pemkab Luwu Utara
Lihat Juga :