Brutal! Keroyok dan Kubur Tetangga Hidup-hidup, 14 Warga Garut Tersangka
Selasa, 02 November 2021 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Lantaran emosi yang tak terbendung sehingga terjadilah aksi main hakim sendiri. Mereka menghabisi korban menggunakan beragam senjata mulai dari golok, cangkul, besi dan batu hingga senjata lain yang dibawa para tersangka.
Tak sampai di situ, korban kemudian dimasukan ke dalam karung diseret dan dikubur hidup-hidup. Karena korban masih hidup ketika akan dikubur, salah seorang pelaku menggoroknya hingga tewas.
Baca juga: Arya Damar, Ahli Mesiu Kerajaan Majapahit Sang Penakluk Kerajaan Bali
Aksi yang dilakukan para tersangka ini terbilang keji. Sehingga para tersangka dengan jerat dengan pasal berlapis, dari mulai pengeroyokan, panganiayaan hingga pembunuhan berencana sesuai dengan perannya masing-masing. Mulai pasal 340 atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Selain itu Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 dan 3E dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun juga.
Tak sampai di situ, korban kemudian dimasukan ke dalam karung diseret dan dikubur hidup-hidup. Karena korban masih hidup ketika akan dikubur, salah seorang pelaku menggoroknya hingga tewas.
Baca juga: Arya Damar, Ahli Mesiu Kerajaan Majapahit Sang Penakluk Kerajaan Bali
Aksi yang dilakukan para tersangka ini terbilang keji. Sehingga para tersangka dengan jerat dengan pasal berlapis, dari mulai pengeroyokan, panganiayaan hingga pembunuhan berencana sesuai dengan perannya masing-masing. Mulai pasal 340 atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Selain itu Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 dan 3E dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun juga.
(shf)
Lihat Juga :