Brutal! Keroyok dan Kubur Tetangga Hidup-hidup, 14 Warga Garut Tersangka

Selasa, 02 November 2021 - 20:23 WIB
loading...
Brutal! Keroyok dan...
Petugas membongkar lubang yang dipakai mengubur hidup-hidup warga yang dituduh mencuri di Bayongbong, Cigedug, Garut. Foto/iNewsTV/Ii Solihin
A A A
GARUT - Sebanyak 14 warga Garut ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, penganiayaan tetangga mereka yang dituduh mencuri. Sadisnya, korban bernama Maman yang saat kejadian masih hidup kemudian dimasukkan dalam karung dan dikubur hidup-hidup.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pihaknya menetapkan 14 tersangka karena terbukti telah mengeroyok dan mengianaya korban yang akan mencuri hingga tewas.

Baca juga: 4 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Palembang yang Viral di Medsos Langsung Diciduk

"Kami mengamankan 14 tersangka penganiayaan terhadap korban yang akan mencuri di gudang sayur. Mereka menganiaya dengan menggunakan beragam senjata. Saat korban tak sadarkan diri langsung dimasukan karung yang kemudian dikubur," kata Kapolres, dikutip Selasa (2/11/2021).

Para tersangka menganiaya korban dengan cara dipukul, dibacok hingga dimasukkan dalam karung. Belasan warga ini kalap dan emosi karena memergoki korban yang hendak mencuri di kampungnya, Bayongbong, Cigedug, Garut.

Lantaran emosi yang tak terbendung sehingga terjadilah aksi main hakim sendiri. Mereka menghabisi korban menggunakan beragam senjata mulai dari golok, cangkul, besi dan batu hingga senjata lain yang dibawa para tersangka.

Tak sampai di situ, korban kemudian dimasukan ke dalam karung diseret dan dikubur hidup-hidup. Karena korban masih hidup ketika akan dikubur, salah seorang pelaku menggoroknya hingga tewas.

Baca juga: Arya Damar, Ahli Mesiu Kerajaan Majapahit Sang Penakluk Kerajaan Bali

Aksi yang dilakukan para tersangka ini terbilang keji. Sehingga para tersangka dengan jerat dengan pasal berlapis, dari mulai pengeroyokan, panganiayaan hingga pembunuhan berencana sesuai dengan perannya masing-masing. Mulai pasal 340 atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Selain itu Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 dan 3E dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun juga.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
FGD Sespimma Polri Angkatan...
FGD Sespimma Polri Angkatan ke-75, Perkuat Community Policing Atasi Geng Motor di Garut
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Berita Terkini
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved