Kriminolog Sesalkan Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kuras Bak Mandi Bercampur Darah usai Pembunuhan

Selasa, 02 November 2021 - 17:42 WIB
loading...
Kriminolog Sesalkan...
Kriminolog menilai tindakan Danu yang menguras bak mandi usai pembunuhan ibu dan anak gadisnya di lokasi pembunuhan, Subang bisa menyesatkan penyelidikan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Tindakan Muhammad Ramdanu alias Danu (21), saksi pembunuhan warga Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) menguras bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP) menuai sorotan kriminolog. Bak mandi berisi air bercampur darah itu dikuras oleh Danu sehari setelah peristiwa pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak gadisnya terjadi, yakni Kamis 19 Agustus 2021 lalu.

Tindakan menguras bak mandi diakui Danu berdasarkan perintah seseorang yang belakangan diketahui sebagai petugas bantuan polisi (Banpol).



Danu mengaku, mendampingi Banpol itu saat masuk ke TKP. Usai masuk ke dalam TKP, Danu pun menuruti keinginan orang yang tak dikenalnya itu untuk menguras bak mandi.

Kriminolog Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan menyoroti tindakan Danu tersebut. Menurutnya, TKP atau lokasi sebuah peristiwa tindak pidana seharusnya tidak boleh dirusak atau dilakukan pengubahan apapun.

"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP. Itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman. Kenapa diperlukan? Kenapa perintah itu datang? dan katanya itu dari Banpol," ujar Agustinus, Selasa (2/1/2021).

Agus menegaskan, jika benar orang yang memerintahkan adalah Banpol maka seharusnya orang itu paham bahwa TKP tidak boleh dimasuki orang lain selain penyidik kepolisian.

"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan. Kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," jelasnya.



Bahkan, Agustinus mengatakan bahwa langkah Danu membersihkan bak mandi berisi air bercampur darah itu bisa menyesatkan penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan itu.

Pasalnya, TKP merupakan sumber informasi bagi penyidik dalam melakukan pengungkapan tindak pidana.

"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi, kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," katanya.



Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pihaknya tidak akan mengenyampingkan keterangan Danu yang menguras bak mandi di TKP pembunuhan berdasarkan perintah seseorang yang diketahui sebagai Banpol.

"Keterangan itu tidak akan kita kesampingkan, silakan saja yang bersangkutan (Danu) menyampaikan, tetapi kita tetap berpedoman pada hasil penyelidikan dan kita fokus dalam pembuktian yang dicari dan didapatkan penyidik," tegas Erdi.

Erdi menegaskan, penyidik tidak akan gegabah dalam menentukan petunjuk maupun bukti yang disampaikan saksi dalam keterangannya. Selain itu, penyidik hanya akan berpatokan pada fakta di lapangan, penyidikan, dan pemeriksaan berdasarkan fakta di lapangan.

"Penyidik dan penyelidik sudah terlatih dalam mengolah TKP, termasuk cara menemukan bukti dan petunjuk yang mengarah kepada pelaku pembunuhan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, untuk kesekian kalinya, Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu menjalani pemeriksaan polisi.

Dalam pemeriksaan polisi, keponakan Tuti Amalia itu dicecar 16-17 pertanyaan terkait perannya usai peristiwa pembunuhan ibu dan anak gadisnya yang jasadnya ditemukan telanjang di bagasi mobil Alphard itu.

Danu dicecar pertanyaan terkait perannya menguras bak mandi di rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), sehari setelah peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2064 seconds (0.1#10.140)