Sehari Buka Nomor Hotline, Polda Jabar Terima 231 Pengaduan Pinjol Ilegal
Selasa, 02 November 2021 - 11:47 WIB
loading...
A
A
A
"Kami harus cocokan terlebih dahulu, apakah ini ada kaitannya dengan kasus pinjol illegal PT TII (DIY) atau tidak. Kalau digital evidencenya match kita tindaklanjuti. Kalau beda (korban pinjol illegal dari PT lain atau kelompok lainnya), kami harus proses lidik dari awal dari nol sebelum sidik," jelasnya.
Baca juga: Arya Damar, Ahli Mesiu Kerajaan Majapahit Sang Penakluk Kerajaan Bali
Diketahui, Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah DIY, Kamis (14/10/2021) lalu. Sebanyak 86 pegawai perusahaan yang didominasi kolektor diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.
Pascapenggerebekan, Polda Jabar menetapkan delapan tersangka, yakni RSS direktur perusahaan, GT (asisten manajer), AZ, RS (HRD), MZ (IT support), EA, EM (team leader desk collection) dan AB (debt collector online).
Baca juga: Arya Damar, Ahli Mesiu Kerajaan Majapahit Sang Penakluk Kerajaan Bali
Diketahui, Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah DIY, Kamis (14/10/2021) lalu. Sebanyak 86 pegawai perusahaan yang didominasi kolektor diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.
Pascapenggerebekan, Polda Jabar menetapkan delapan tersangka, yakni RSS direktur perusahaan, GT (asisten manajer), AZ, RS (HRD), MZ (IT support), EA, EM (team leader desk collection) dan AB (debt collector online).
Lihat Juga :