Tidak Ada Kapoknya, Bebas dari Penjara Residivis di Palembang Malah Jadi Jambret

Senin, 01 November 2021 - 15:32 WIB
loading...
A A A
"Tersangka Lutfi yang dibonceng berdiri usai terjatuh dan langsung tancap gas dengan motornya. Sedangkan tersangka Adi diamankan warga sekitar karena pingsan usai terjatuh. Selanjutnya, anggota menerima laporan masyarakat dan langsung menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka Adi," jelasnya.



Sementara itu, dari pemeriksaan polisi, tersangka Lutfi mengakui segala perbuatannya. "Saya bertugas menjambret ponsel korban dan Adi yang membawa motor," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun.
(hsk)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3259 seconds (0.1#10.140)