Tidak Ada Kapoknya, Bebas dari Penjara Residivis di Palembang Malah Jadi Jambret
Senin, 01 November 2021 - 15:32 WIB
loading...
Residivis ditangkap menjembret. Foto: Dede/SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga. Pepatah ini dirasa pantas disematkan kepada Muhammad Lutfi (48), residivis kasus jambret yang kini ditangkap anggota Polsek Ilir Timur II, Palembang .
Bukannya berhenti dan sadar atas tindak kejahatannya hingga menjadi buronan polisi atas kasus yang sama, tersangka Lutfi justru semakin 'rajin' melancarkan aksinya tersebut.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Yuliansyah mengatakan, warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, tersebut ditangkap polisi lantaran terlibat aksi jambret bersama rekannya Adi (21), yang sudah lebih dulu ditangkap anggotanya.
Baca juga: 4 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Palembang yang Viral di Medsos Langsung Diciduk
"Aksi penjambretan yang dilakukan kedua tersangka, yakni terjadi di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, pada Minggu (26/9/2021), sekitar pukul 00.15 WIB," ujar Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim, Iptu Firmansyah, Senin (1/11/2021).
Bukannya berhenti dan sadar atas tindak kejahatannya hingga menjadi buronan polisi atas kasus yang sama, tersangka Lutfi justru semakin 'rajin' melancarkan aksinya tersebut.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Yuliansyah mengatakan, warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, tersebut ditangkap polisi lantaran terlibat aksi jambret bersama rekannya Adi (21), yang sudah lebih dulu ditangkap anggotanya.
Baca juga: 4 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Palembang yang Viral di Medsos Langsung Diciduk
"Aksi penjambretan yang dilakukan kedua tersangka, yakni terjadi di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, pada Minggu (26/9/2021), sekitar pukul 00.15 WIB," ujar Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim, Iptu Firmansyah, Senin (1/11/2021).
Lihat Juga :