Tidak Ada Kapoknya, Bebas dari Penjara Residivis di Palembang Malah Jadi Jambret
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga. Pepatah ini dirasa pantas disematkan kepada Muhammad Lutfi (48), residivis kasus jambret yang kini ditangkap anggota Polsek Ilir Timur II, Palembang .
Bukannya berhenti dan sadar atas tindak kejahatannya hingga menjadi buronan polisi atas kasus yang sama, tersangka Lutfi justru semakin 'rajin' melancarkan aksinya tersebut.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Yuliansyah mengatakan, warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, tersebut ditangkap polisi lantaran terlibat aksi jambret bersama rekannya Adi (21), yang sudah lebih dulu ditangkap anggotanya.
"Aksi penjambretan yang dilakukan kedua tersangka, yakni terjadi di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, pada Minggu (26/9/2021), sekitar pukul 00.15 WIB," ujar Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim, Iptu Firmansyah, Senin (1/11/2021).
Yuliansyah mengatakan, tersangka Lutfi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap usai melancarkan aksi jambretnya, yakni merampas ponsel warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari pengakuan tersangka, saat kejadian keduanya melihat korban di TKP sedang duduk di atas motor sambil memainkan ponsel," ujarnya.
Dirasa situasi dan kondisi sekitar TKP sepi, kata Yuliansyah, tersangka Lutfi yang dibonceng tersangka Adi kemudian merampas ponsel korban dan langsung mencoba kabur.
Namun, tersangka Adi yang bertugas mengendarai motor diduga panik usai melancarkan aksi tersebut sempat menabrak warung di sekitar TKP, sehingga membuat kedua pelaku terjatuh dan pingsan.
"Tersangka Lutfi yang dibonceng berdiri usai terjatuh dan langsung tancap gas dengan motornya. Sedangkan tersangka Adi diamankan warga sekitar karena pingsan usai terjatuh. Selanjutnya, anggota menerima laporan masyarakat dan langsung menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka Adi," jelasnya.
Sementara itu, dari pemeriksaan polisi, tersangka Lutfi mengakui segala perbuatannya. "Saya bertugas menjambret ponsel korban dan Adi yang membawa motor," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun.
Bukannya berhenti dan sadar atas tindak kejahatannya hingga menjadi buronan polisi atas kasus yang sama, tersangka Lutfi justru semakin 'rajin' melancarkan aksinya tersebut.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Yuliansyah mengatakan, warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, tersebut ditangkap polisi lantaran terlibat aksi jambret bersama rekannya Adi (21), yang sudah lebih dulu ditangkap anggotanya.
"Aksi penjambretan yang dilakukan kedua tersangka, yakni terjadi di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, pada Minggu (26/9/2021), sekitar pukul 00.15 WIB," ujar Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim, Iptu Firmansyah, Senin (1/11/2021).
Yuliansyah mengatakan, tersangka Lutfi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap usai melancarkan aksi jambretnya, yakni merampas ponsel warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari pengakuan tersangka, saat kejadian keduanya melihat korban di TKP sedang duduk di atas motor sambil memainkan ponsel," ujarnya.
Dirasa situasi dan kondisi sekitar TKP sepi, kata Yuliansyah, tersangka Lutfi yang dibonceng tersangka Adi kemudian merampas ponsel korban dan langsung mencoba kabur.
Namun, tersangka Adi yang bertugas mengendarai motor diduga panik usai melancarkan aksi tersebut sempat menabrak warung di sekitar TKP, sehingga membuat kedua pelaku terjatuh dan pingsan.
"Tersangka Lutfi yang dibonceng berdiri usai terjatuh dan langsung tancap gas dengan motornya. Sedangkan tersangka Adi diamankan warga sekitar karena pingsan usai terjatuh. Selanjutnya, anggota menerima laporan masyarakat dan langsung menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka Adi," jelasnya.
Sementara itu, dari pemeriksaan polisi, tersangka Lutfi mengakui segala perbuatannya. "Saya bertugas menjambret ponsel korban dan Adi yang membawa motor," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun.
(hsk)