Tidak Ada Kapoknya, Bebas dari Penjara Residivis di Palembang Malah Jadi Jambret

Senin, 01 November 2021 - 15:32 WIB
loading...
Tidak Ada Kapoknya,...
Residivis ditangkap menjembret. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga. Pepatah ini dirasa pantas disematkan kepada Muhammad Lutfi (48), residivis kasus jambret yang kini ditangkap anggota Polsek Ilir Timur II, Palembang .

Bukannya berhenti dan sadar atas tindak kejahatannya hingga menjadi buronan polisi atas kasus yang sama, tersangka Lutfi justru semakin 'rajin' melancarkan aksinya tersebut.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Yuliansyah mengatakan, warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, tersebut ditangkap polisi lantaran terlibat aksi jambret bersama rekannya Adi (21), yang sudah lebih dulu ditangkap anggotanya.

Baca juga: 4 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Palembang yang Viral di Medsos Langsung Diciduk

"Aksi penjambretan yang dilakukan kedua tersangka, yakni terjadi di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, pada Minggu (26/9/2021), sekitar pukul 00.15 WIB," ujar Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim, Iptu Firmansyah, Senin (1/11/2021).

Yuliansyah mengatakan, tersangka Lutfi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap usai melancarkan aksi jambretnya, yakni merampas ponsel warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari pengakuan tersangka, saat kejadian keduanya melihat korban di TKP sedang duduk di atas motor sambil memainkan ponsel," ujarnya.

Dirasa situasi dan kondisi sekitar TKP sepi, kata Yuliansyah, tersangka Lutfi yang dibonceng tersangka Adi kemudian merampas ponsel korban dan langsung mencoba kabur.

Baca: Astaga, Ibu Muda di Palembang Jual Bayinya Umur Sebulan Rp5 Juta

Namun, tersangka Adi yang bertugas mengendarai motor diduga panik usai melancarkan aksi tersebut sempat menabrak warung di sekitar TKP, sehingga membuat kedua pelaku terjatuh dan pingsan.

"Tersangka Lutfi yang dibonceng berdiri usai terjatuh dan langsung tancap gas dengan motornya. Sedangkan tersangka Adi diamankan warga sekitar karena pingsan usai terjatuh. Selanjutnya, anggota menerima laporan masyarakat dan langsung menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka Adi," jelasnya.

Baca: Tes Passing Grade Banyak Tak Lulus, Palembang Kekurangan 3.500 Guru

Sementara itu, dari pemeriksaan polisi, tersangka Lutfi mengakui segala perbuatannya. "Saya bertugas menjambret ponsel korban dan Adi yang membawa motor," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Tim Pemburu Begal Polda...
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Penjambret WNA
WNA Italia Dijambret...
WNA Italia Dijambret di Bundaran HI, Pelaku Bermotor Merah Diburu Polisi
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved